RUMPIN, PortalPasundan.com – Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu memastikan bahwa Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Kampung Leuwi Peso, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, belum berizin.
“Jadi sekarang begini, TPST yang kita tahu saat ini cuma ada di Lulut Nambo.. Itu yang kita tahu, yang lain kita gak ketahui,” ujar Asmawa Tosepu usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Bogor (HJB) ke-542 di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (3/6/2024).
Asmawa juga menegaskan, jika isu pembangunan TPST Rumpin yang disebut-sebut diinisiasi oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tidaklah benar.
“Intinya, sampai sekarang itu yang kita tahu itu TPST Nambo yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Dan belum ada juga ijmzin yang dikeluarkan dalam pembangunan TPST tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, ratusan warga dari beberapa Desa di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor Bogor, Sabtu (1/6/2024) menggelar aksi unjuk rasa (unras) menolak keberadaan TPST yang berlokasi di Kampung Leuwi Peso, Desa Cibodas.
“Hari ini, kami Gerakan Tolak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Rumpin (GTTPST RUMPIN) melakukan aksi unras sebagai bentuk penolakan berdirinya bangunan TPST yang sebentar lagi akan digunakan sebagai pembuangan sampah dari Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel),” kata Lady peserta aksi GTTPST saat itu.
(DYN)