PARUNG, PortalPasundan.com – Sungguh bejat kelakuan seorang perempuan bernama DY ini. Disaat suaminya, MJ, bekerja dagang di pasar untuk menafkahi keluarga, DY malah open booking online (BO) melayani pria lain di kontrakannya.
Kronologis kejadian bermula saat warga merasa curiga dengan aktivitas DY pada saat suaminya pergi dagang di Pasar Parung malam hari. Setiap malam selalu ada laki-laki yang datang ke kontrakan DY. Warga menduga DY melakukan kegiatan ‘open BO’ melalui aplikasi MiChat. Melalui aplikasi ini, DY menjajakan diri untuk melayani lelaki hidung belang dengan harapan dapat imbalan sejumlah uang.
Warga yang curiga kemudian melaporkannya ke pemilik kontrakan, M.
Selanjutnya, pada hari Senin (15/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB, M bersama dengan warga yaitu D, J, dan Y, memantau kontrakan DY. Benar saja, sekira pukul 23.00 WIB ada laki-laki yang datang ke kontrakan DY. Namun laki-laki tersebut rupanya sudah curiga dan mengetahui dirinya sedang diawasi sehingga langsung pergi lagi.
Keesokan harinya, masih pada malam itu, Selasa (16/7/2024) sekira pukul 01.00 WIB, datang lagi seorang laki-laki inisial RA ke kontrakan DY. Setelah dipastikan RA masuk ke dalam kontrakan DY, beberapa saat kemudian M, D, J, dan Y melakukan penggerebegan ke kontrakan DY. Y bertugas merekam penggerebegan tesebut menggunakan handphone.
Pada saat digerebeg, kebetulan pintu kontrakan DY tidak dikunci. Sehingga M dan D langsung masuk dan mendapati DY dan RA sedang berada di dalam kamar, di mana DY dalam keadaan sedang merapikan bajunya dan RA celana bawahnya sudah terbuka.
Saat diinterogasi oleh warga, DY mengakui perbuatannya telah melakukan aktivitas open BO dan RA adalah tamunya. Setelah itu ramai warga berdatangan untuk menyaksikan penggerebegan di kontrakan tersebut.
Selanjutnya M menelepon MJ, suami dari DY, agar segera pulang ke kontrakan terkait aktivitas istrinya tersebut. Selanjutnya oleh aparat lingkungan dibuatkan surat pernyataan antara DY dengan RA agar tidak mengulangi perbuatannya.
Pada saat itu juga DY dan suaminya MJ diusir dari kontrakan. Selama ini, DY dan MJ sudah mengontrak dikontrakan milik M kurang lebih enam bulan dan keduanya mengaku sebagai suami istri yang menikah secara siri.
Proses pengintaian hingga penggerebekan oleh warga terhadap DY dan RA tersebut lantas viral di media sosial pada Selasa (16/7/2024). Konten tersebut berjudul ‘PENGGEREBEGAN WANITA OPEN BO MICHAt’.
Kapolsek Parung, Kompol Dody Rosjadi, membenarkan kejadian tersebut. “Pada hari Kamis (18/7/2024) sekira pukul 08.30 WIB bertempat di rumah kontrakan milik M, di Kampung Waru, Desa Waru, Kecamatan Parung, Panit Reskrim dan anggota piket Reskrim telah melaksanakan giat korkom (koordinasi komunikasi) terkait adanya berita viral di Instagram,” katanya.
Kompol Dody menjelaskan, pihak kepolisian telah mendapatkan keterangan lengkap mengenai kejadian saat cek tempat kejadian perkara (TKP). “Giat korkom dihadiri pemilik kontrakan M, D, S, juga AS. Dihadiri pula oleh Ketua RT dan Ketua RW. Bahwa benar pada hari Selasa (16/7/24) jam 01.00 WIB di kontrakan yang ditempati oleh DY telah terjadi penggerebegan terkait Open BO MiChat yang dilakukan oleh DY dengan seorang laki-laki yang bernama RA,” ungkapnya.
(MY)