RUMPIN, PortalPasundan.com – Pelaku pencurian motor di kebun di Kampung Pasir Meong, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, berhasil dibekuk petani, Kamis (30/5/2024). Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Rumpin.
Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo, mengungkapkan, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi pada Kamis (30/5/2024) sekira pukul 16.00 WIB,
Awalnya, pemilik motor berinisial M (33 tahun) berangkat ke kebun miliknya dan memarkirkan sepeda motor miliknya di bawah pohon.
Selepas bekerja di kebun dan hendak pulang ke rumah, M melihat terdapat dua orang laki-laki yang sedang berupaya membawa motornya. Melihat kejadian tersebut, M langsung berteriak “maling!”. M pun berupaya mengejar kedua orang tersebut.
“Satu orang pelaku, D (36 tahun), berhasil diamankan oleh pemilik motor dan salah satu saksi, namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut, pemilik motor langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” bebernya.
Kapolsek Rumpin lantas memerintahkan anggota piket Reskrim Polsek Rumpin menuju lokasi kejadian dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Rumpin. Adapun barang bukti yang diamankan 1 lembar STNK, 1 buah kunci kontak, dan 1 unit sepeda motor.
Dari kejadian tersebut pelaku pencurian sepeda motor dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Pelaku sudah dalam proses hukum lebih lanjut penyelidikan, pendalaman serta pengembangan untuk mengumpulkan bukti bukti lain sebagai pengejaran pelaku lainnya,” tutup Sumijo.
(Dion)