migrasi

Warga Puncak Pasang Spanduk Tolak Alih Fungsi Lahan

portalpa - Kamis, 11 Juli 2024 | 16:31 WIB

IMG-20240710-WA0038

CISARUA, PortalPasundan.com — Warga Puncak yang tergabung dalam Kerukunan Wargi Puncak (KWP) beramai-ramai memasang spanduk di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. Aksi tersebut sebagai bentuk kritisi dan ekspresi keprihatinan terhadap alih fungsi lahan di kawasan Puncak.

Aksi damai pasang spanduk ini berisi pesan moral dalam rangka merespons kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Bogor dalam penataan kembali Puncak yang berwawasan lingkungan.

Ketua KWP, Dede Rahmat, mengaku mendukung penuh rencana Pj Bupati Bogor yang akan melakukan penataan kawasan Puncak, dengan catatan kebijakan ini dijalankan secara serius, konsisten, dan tidak tebang pilih.

“KWP akan terus menyuarakan dan mengawasi serta mengawal agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang kerap memanfaatkan situasi,” kata Dede, Kamis (11/7/2024).

Menurut Dede, pasca pembongkaran warung-warung dari Simpang Safari sampai dengan Kampung Naringgul masih menyisakan tanda tanya dan ada rasa ketidakadilan. Ini karena masih berdirinya beberapa warung dan bangunan besar yang disinyalir menyalahi aturan namun masih berdiri kokoh.

“Itu eks Rindu Alam yang nyata-nyata belum mengantongi izin tapi tetap beroperasi,” kesalnya.

Belum lagi, lanjutnya, PT Jaswita dengan gagahnya membangun tempat wisata di tengah lahan perkebunan yang saat ini masih melakukan aktivitas pekerja.

“Padahal menurut Pj Bupati proyek tersebut dihentikan untuk dikaji ulang perijinannya,” ucapnya.

Sehingga, dengan adanya dua kegiatan tersebut KWP masih melihat adanya tebang pilih dalam kebijakan ini.

Ia menjelaskan, aksi damai yang dilakukan KWP kali ini dengan memasang beberapa banner dari Simpang Gadog sampai dengan perbatasan dengan Kabupaten Cianjur semata-semata dalam rangka mendorong Pemda Bogor untuk serius dalam mengurus kawasan Puncak. Bukan hanya dari sisi pariwisata saja melainkan keberlangsungan alam dan kelestariannya.

“Sebagaimana puncak adalah daerah resapan dan konservasi yang dalam kurun waktu beberapa tahun ini sangat masif adanya alih fungsi terutama di lahan-lahan HGU PTPN 1 Gunung Mas dan ada beberapa proyek nampak di lahan-lahan PT SSBP yang sama menguasai lahan HGU perkebunan teh,” bebernya.

Tidak hanya itu, ia juga menilai jika PTPN telah terlalu mengobral lahan milik negara ini kepada investor dengan sistem Kerjasama Operasional (KSO).

KSO inilah yang dinilai masyarakat Puncak sebagai biang kerusakan lingkungan di kawasan Puncak, karena kebijakannya banyak lahan perkebunan teh berubah fungsi menjadi hutan beton.

“Stop alih fungsi lahan perkebunan”. Demikian salah satu isi tulisan dalam spanduk tersebut.

Dede menegaskan, kawasan Puncak tetap harus sesuai fungsinya sebagai wilayah perkebunan teh dan resapan air. Tidak boleh ada bangunan yang berdiri di lahan perkebunan teh tersebut.

“Jangan korbankan lingkungan, hanya demi keuntungan materi, hentikan pembangunan diblahan perkebunan teh, kami tegas menolak,” pungkasnya.

Sementara, Camat Cisarua, Heri Risnandar, mengatakan, sebagai pemerintah kecamatan tentunya akan ikut mengamankan kebijakan Pemkab Bogor dalam hal ini Pj Bupati Bogor.

“Soal perizinan ada instansi lain terlebih ada kewenangan pusat melalui OSS juga. Tapi kalau secara aspek kewilayahan kita tahu semua sudah selesai. Artinya tidak ada permasalahannya di izin lingkungan,” kata Heri.

Terkait teknis, Camat mempersilakan instansi teknis untuk mengkaji ulang, baik Liwet Asep Stroberi (Astro) maupun PT Jaswita sesuai perintah Pj Bupati, apakah dari aspek lingkungan hidupnya atau mungkin dari aspek tata ruangnya atau mungkin aspek bangunannya.

“Kami sih sinergi lah apapun kebijakan nanti, dari atas kita ikut mengamankan di bidang itu,” tandasnya.
(YS)

Tags
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terkini