CISEENG,Portalpasundan – Pasca berakhirnya tugas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam helatan Pileg dan Pilpres 2024 lalu, saat ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor kembali melaksanakan rekrutmen PPK untuk gelaran Pilkada Serentak 2024.
Seperti diketahui, dalam Pilkada 2024 nanti, akan ada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat sekaligus adapula Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Bogor. Kinerja KPUD dan PPK sebagai penyelenggara pemilu tentu sangatlah berpengaruh.
Proses pendaftaran anggota PPK ini mendapatkan perhatian luas publik. Pasalnya, dalam Pileg dan Pilpres lalu, ada sejumlah PPK diduga melanggar kode etik dan telah dipanggil Bawaslu.
“Anehnya, dugaan kode etik tersebut tidak tuntas diselesaikan. Nyatanya banyak petugas PPK yang lama dari kecamatan yang diduga melanggar kode etik, tetap bisa mendaftar lagi,” ungkap seorang warga Kecamatan Ciseeng, yang nama lengkapnya enggan ditulis.
Ia mengungkapkan, saat pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 lalu, dugaan pelanggaran kode etik PPK mencuat seiring adanya penggelembungan suara dari caleg tertentu dan disinyalir kuat melibatkan anggota PPK Ciseeng.
“Faktanya juga, ada panggilan kepada PPK Ciseeng dari Bawaslu Kabupaten Bogor terkait dugaan penggelembungan suara di puluhan TPS. Tapi proses soal dugaan ini tak jelas. KPUD Kabupaten Bogor tidak menjelaskan siapa yang di duga melakukannya dan apa sangsinya,” cetusnya.
Dikonfirmasi terkait soal ini, M. Adi Kurnia, Ketua KPUD Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa pihaknya hari ini baru sampai pada proses wawancara kepada para pendaftar calon PPK.
“Dalam proses wawancara inilah yang jadi bahan untuk panitia seleksi guna melakukan klarifikasi kepada petugas PPK lama yang mendaftar kembali,” ungkap M. Adi Kurnia, Minggu (12/5/24)
Saat dipertegas soal adanya keluhan warga yang mempertanyakan proses dugaan pelanggaran kode etik dari beberapa petugas PPK, Ketua KPUD Kabupaten Bogor mengatakan bahwa hal tersebut masih di dalam konteks dugaan pelanggaran kode etik saja.
M. Adi Kurnia menjelaskan, KPUD Kabupaten Bogor memang menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik dari sekitar 6 PPK kecamatan. Dan dari 6 yang diberikan laporan oleh pihak Bawaslu, ada 3 kecamatan yang petugas PPK lama kembali mendaftar.
“Yang pasti sampai saat ini, kami belum malaksanakan penetapan PPK karena masih dalam proses wawancara,” tukas Ketua KPUD Kabupaten Bogor. (Rdy)