Rancabungur PortalPasundan- – Polsek Rancabungur berhasil menemukan dan pengecekan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di bantaran sungai Cisadane, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan warga sekitar.
Kapolsek Rancabungu Ipda Azis Hidayat mengatakan, dirinya ikut mengecek langsung ke lokasi TKP bersama anggota Polsek, bahwa Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas pembuangan sampah di sekitar sungai Cisadane.
“Senin (22/4/24) setelah mendapat laporan dari warga kami langsung bergerak, petugas menemukan sampah campuran organik dan anorganik sekitar 20 ton serta satu unit alat berat jenis beko di tempat tersebut,” ujarnya, Selasa (23/4/24).
Masih kata Azis. Pemilik lahan yang digunakan untuk pembuangan sampah adalah Basri Kabuy alias Ir, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kampung Sindangpala, Desa Mekarsari. Dalam keterangannya, Basri Kabuy menyebutkan bahwa sampah-sampah tersebut berasal dari kawasan Bumi Serpong Damai dan sekitarnya. Basri juga mengaku tidak memiliki izin resmi untuk pengelolaan sampah.
“Kami mencatat bahwa aktivitas pembuangan sampah di lokasi ini tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait maupun izin lingkungan. Hal ini berdampak pada potensi pencemaran lingkungan, khususnya sungai Cisadane, serta risiko penyebaran penyakit bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi,” paparnya.
Atas temuan ini, kami mengambil langkah-langkah, untuk mengatasi masalah ini, termasuk mengumpulkan barang bukti, mengumpulkan keterangan para saksi, dan melaporkan kepada atasan.
“Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada tim Tipiter Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut,” tutup Azis.