CISEENG, PortalPasundan.com – Truk tambang masih menjadi persoalan serius di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, karena kerap melintas siang hari. Warga pun mempertanyakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 tentang pemberlakuan jam operasional truk tambang yang masih ompong.
“Kami bersama warga yang peduli penegakan Perbup itu terus aktif membantu. Tapi sepertinya tidak berpengaruh, truk tronton tetap saja seenaknya melanggar aturan,” ujar tokoh warga Ciseeng, Nanda Alamsyah, Senin (22/7/2024).
Nanda menegaskan, kenekatan sopir truk tronton melintas di siang hari ini karena kurang tegasnya sikap petugas dalam penegakan aturan. Bahkan meski sudah dibuat portal pembatas di Parungpanjang oleh pihak Dishub, tapi seolah tidak ada fungsinya.
Padahal menurutnya, masyarakat Ciseeng dan Gunung Sindur sangat berharap agar segera dibuat tim terpadu yang terdiri dari gabungan aparat Kepolisian, Dishub, Satpol PP dan dibantu warga masyarakat untuk menegakkan Perbup 56/2023.
“Dimana angkutan tambang di atas 8 ton seperti tronton dan engkel baik kosongan maupun isian hanya dapat melintas di jam 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Lalu dilakukan pemberantasan pungli, penindakan terhadap supir anak kecil dan kendaraan yang tidak layak operasional,” keluhnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2023 Bupati Bogor menandatangani revisi Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang, menjadi Perbup Bogor Nomor 56 Tahun 2023.
Dalam revisi tersebut, masyarakat juga diberikan ruang untuk turut berperan melakukan pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan. Bupati Bogor juga menginstruksikan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) agar mengawasi selama 24 jam.
(MY)