PortalPasundan.com – Vadel Badjideh, didampingi kuasa hukumnya Razman Arif Nasution, akhirnya memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani. Dalam konferensi pers, Vadel menyampaikan beberapa pernyataan yang menarik perhatian publik.
Tuduhan Nikita yang menyebutkan bahwa Vadel terlibat dalam persetubuhan dan memaksa aborsi telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Menanggapi hal ini, Razman menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan.
Vadel sendiri turut hadir dan menegaskan bahwa ia tidak pernah berhubungan intim dengan Nikita. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk menerima konsekuensi hukum jika terbukti bersalah. “Jika terbukti ada kehamilan dan aborsi, saya yang akan masuk penjara,” tegasnya.
Sebagai bukti, pihak Vadel menunjukkan hasil USG yang menyatakan bahwa kekasihnya, Lolly, tidak hamil. “Ini hasil USG yang menyatakan bahwa Lolly negatif pada tes kehamilan per 14 September 2024,” tambah Razman.
Saat ditanya tentang perasaannya terhadap Lolly, Vadel menyatakan cintanya dan kesiapannya untuk melanjutkan hubungan ke jenjang yang lebih serius. “Kalau memang cocok, saya akan serius,” ujarnya, menekankan keyakinan akan takdir jodoh.