PortalPasundan.com – Buntut dibubarkannya diskusi di Kemang oleh sekelompok orang, polisi mengeluarkan imbauan agar masyarakat menjaga alam demokrasi karena kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi yang harus dihormati.
“Kita imbau seluruh pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, dan menjaga alam demokrasi, kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi yang harus dihormati,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).
Untuk diketahui, polisi telah menangkap lima pelaku pembubaran paksa diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional. Diskusi yang diinisiasi Forum Tanah Air (FTA) itu berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) pagi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal juga menyampaikan imbauan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Semua pihak diminta selalu menjaga situasi kamtibmas, melaksanakan kegiatan dengan hal-hal yang positif, tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Apalagi melanggar hukum, nanti pasti akan dilakukan proses dan diungkap oleh Polda Metro Jaya,” ujar Ade Rahmat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/9/2024).
Semua elemen masyarakat dimohon untuk bisa bekerja sama agar Jakarta dan seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya kondusif.
Sebelumnya, pembubaran dan perusakan dalam acara diskusi Diaspora itu terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 pukul 09.30 WIB. Puluhan orang masuk ke dalam ruang Magzi Ballroom di Hotel Grand Kemang dan memukul sejumlah sekuriti.
Dalam diskusi itu hadir sejumlah tokoh. Seperti Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2015 Din Syamsuddin, pakar hukum tata negara Refly Harun Beberapa, mantan sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, Rizal Fadhilah, dan Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Dilansir dari mediaindonesia.com. Lima pelaku telah ditangkap. Kelimanya berinisial FEK selaku koordinator lapangan, GW selaku pelaku pengerusakan yang ada di dalam Magzi Ballroom, Hotel Grand Kemang, tempat diskusi. FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan dan penganiayaan.
Kemudian, JJ yang juga membubarkan hingga melakukan pengerusakan dengan mencabut baliho-baliho yang ada di dalam ruangan diskusi. Lalu, LW dan MDM yang juga berperan melakukan perusakan dan membubarkan acara yang ada di dalam ruang diskusi.
Tiga pelaku JJ, LW, dan MDM belum ditetapkan tersangka dan masih pendalaman. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya. Hasil penyelidikan polisi ada 10-15 orang masuk ke gedung hotel dan membubarkan paksa diskusi tersebut.
(Leon)