PARUNGPANJANG, PortalPasundan.com — Warga Parungpanjang, Kabupaten Bogor, mengeluhkan palang pintu perlintasan kereta api Commuter Line di wilayah mereka masih terbuat dari bambu. Sedikitnya ada tiga palang pintu bambu yang membahayakan, yakni dua di Desa Gintung dan satunya perbatasan Desa Kabasiran dengan Desa Parungpanjang.
Warga Parungpanjang, Dimas Irmanto, mengatakan, persoalan palang pintu KA di Parungpanjang hingga saat ini belum mendapatkan solusi. Padahal, selalu diusulkan oleh masyarakat dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Palang pintu dari bambu yang ada selama ini dibuat oleh masyarakat dan dijaga oleh masyarakat atau relawan,” ujarnya.
Mahasiswa ini pun kebingungan siapa pihak yang berwenang menyediakan palang pintu KA yang sesuai dengan standar.
Menurutnya, warga sering komunikasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor namun mendapat jawaban bukan kewenangan Dishub.
Diungkapkannya, kecelakaan di perlintasan kereta tersebut kerap terjadi dan banyak memakan korban jiwa.
“Kalau palang pintu itu standar PJKA masyarakat tidak resah karena ketika kereta lewat itu bisa berbunyi, tidak seperti sekarang diberhentikan oleh relawan kalau keretanya mulai kelihatan,” paparnya.
Tanggung Jawab Pemda dan Menteri
Sebelumnya, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan, selama ini banyak yang beranggapan bahwa PT KAI bertanggung jawab untuk menyediakan palang beserta rambunya di setiap perlintasan sebidang. Namun, hal tersebut bukanlah tanggung jawab KAI.
KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang perlintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass.
Lantas, siapakah yang bertanggung jawab terhadap perlintasan sebidang kereta api?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
(MY/MUL)