migrasi

Tidak Terima Putusan Hakim, Penggugat Ngamuk di PN Cibinong

portalpa - Rabu, 17 Juli 2024 | 17:04 WIB

IMG-20240717-WA0019

CIBINONG, PortalPasundan.com — Seorang pria asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Hendra, mengamuk di kantor persidangan Pengadilan Negeri Cibinong (PN), Senin (15/7/2024). Hendra sebagai penggugat kesal karena terdakwa yang digugatnya dalam kasus penggelapan uang hanya dituntut 1 tahun 6 bulan.

Menurut Hendra, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan harapannya. “Saya kesal karena sudah bertahun-tahun mengikuti persidangan ini dan bahkan sudah banyak mengeluarkan uang, tapi terlapor malah dituntut hanya satu tahun enam bulan,” cetus Hendra didampingi istrinya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menuntut 1 tahun dan 6 bulan terhadap pengusaha asal Bandung, BS, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Senin 15 Juli 2024.

Jaksa menilai terdakwa BS telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pasal 372 kUHP yang terjadi pada tahun 2013 di Bellanova Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dalam tuntutannya, JPU Farida Ariyani menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang melanggar sesuai pasal 372 KUHP dengan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.

Kuasa Hukum BS, Bernhard, menyatakan bahwa tuntutan JPU selama 1 tahun 6 bulan itu cukup moderat karena dalam tuntutannya jaksa mencoba mengeksplor dakwaan pertama yakni pasal 372 meski dalam dakwaan ada pasal 378 KUHP yang ternyata tidak terbukti.

“Maka yang namanya JPU mencoba membuktikan terjadinya tindak pidana yang diatur pasal 372 KUHP sesuai dalam tuntutannya,” katanya.

“Saya kira tentu tuntutan ini juga kelihatannya kalau kita perhatikan, lebih banyak mengungkapkan fakta di persidangan yang mengarah ke perdata,” ujarnya.

Menurut Bernhard, pihaknya akan segera mengajukan pembelaan (pledoi). Di dalam pledoi itulah akan diungkap fakta-fakta persidangan dan membuat analisa hukum terhadap tuntutan jaksa tersebut.

“Artinya analisa tentang fakta di persidangan, mudah-mudahan dalam pembelaan kita bisa menjadi pertimbangan majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memutus seadil adilnya,” katanya.

Bernhard juga mengungkap bahwa bukti-bukti yang akan diajukan nanti ada 13 bukti yang sangat valid dan sesuai fakta yang sebenarnya dalam kasus ini.

“Bahkan sudah terungkap pula di persidangan, seperti soal surat pernyataan Hendra Hakim selaku pelapor (penggugat) yang menyebutkan bahwa dirinya akan menyerahkan seluruh hasil penjualan tanah yang sudah dilakukan PPJB dengan Roy kepada terdakwa. Banyak lagi bukti-bukti lain yang nanti akan diberikan kepada majelis hakim,” ujarnya.
(SHD)

Tags
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terkini