CISARUA, PortalPasundan.com — LSM Ikatan Komunitas Kawasan Puncak Sekitarnya (IKKPAS) dan Aliansi Masyarakat Penyelamat Bogor (AMPB) bakal menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Bogor, DPRD, dan Kejari Kabupaten Bogor, Kamis (25/7/2024). Demikian seperti yang tertulis dalam isi surat tanda bukti izin aksi dari Polres Bogor pada Senin (22/7/2024).
Dari informasi yang berkembang, salah satu tuntutan yang akan dilakukan oleh IKKPAS dan AMPB adalah relokasi Kampung Naringgul, di Puncak, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Merespons hal tersebut, warga Kampung Naringgul Puncak, berkumpul untuk berdiskusi bersama Karukunan Wargi Puncak (KWP) pada Rabu (24/7/2024).
Sekretaris Karukunan Wargi Puncak (KWP), Dede Rahmat, menegaskan warga Kampung Naringgul dan KWP belum pernah melakukan komunikasi dengan IKKPAS maupun AMPB. Warga Naringgul dan KWP justru menolak relokasi.
“Tidak ada cerita relokasi karena Kampung Naringgul itu adalah warisan leluhur, bukan produk Orde Lama ataupun Orde Baru. Kampung Naringgul sudah ada sebelum merah putih itu ada dan lahirnya NKRI, itu fakta. Dan tidak ada pihak manapun bisa menghilangkan sebuah Kampung apalagi untuk kepentingan kapitalis. Oleh karena itu, warga sangat menolak keras rencana relokasi dan menyatakan bahwa Kampung Naringgul harus dijaga sebagai warisan budaya,” papar Dede Rahmat.
Bahkan kata Dede, pihaknya bersama warga Kampung Naringgul telah mulai mengambil langkah-langkah untuk menjadikan kampung tersebut sebagai Kampung Budaya.
“Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengubah tampilan luar rumah dengan bilik dan ornamen bambu. Keraton Sumedang Larang juga telah menetapkan Kampung Naringgul sebagai kampung budaya. Oleh karena itu, tuntutan relokasi yang diajukan oleh IKKPAS dan AMPB dianggap tidak mewakili aspirasi warga Kampung Naringgul,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Maulana Mansyur alias Baunk, tokoh masyarakat Puncak. Ia mempertanyakan kenapa relokasi Kampung Naringgul disebut-sebut ke dalam salah satu tuntutan yang dilayangkan IKKPAS dan AMPB kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Harusnya mereka berkoordinasi terlebih dahulu dengan kami di KWP dan warga Kampung Naringgul sebelum surat itu dicetak dan disebarkan. Ini kan aneh,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Kasi Pol PP Kecamatan Cisarua bahwa poin kedua dalam tuntutan yang dilayangkan IKKPAS agar tidak menyebut nama Kampung Naringgul.
“Intinya kita akan cari informasi agar IKKPAS dan AMPB jangan bawa-bawa Kampung Naringgul,” pungkasnya.
(MUL)