BOGOR, PortalPasundan.com — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal digelar serentak pada 27 November 2024 di sejumlah provinsi, kota/kabupaten. Namun, masih banyak warga yang telah mati namun masih tercatat dalam daftar pemilih.
Kondisi ini pun cukup merepotkan Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (Pantarlih) yang sedang melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebagai bahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Mumpung masih ada waktu, sebaiknya pihak keluarga segera mengurus Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian anggota keluarganya.
Akta Kematian adalah surat yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang membuktikan kematian seseorang. Data penduduk yang telah meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah penduduk yang dilaporkan kematiannya, nanti akan diterbitkan KK baru dan Surat Kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Surat Kematian harus segera diterbitkan yang berfungsi memperbaiki DPT serta untuk mencegah data-data almarhum/almarhumah akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Syarat Pembuatan Surat Keterangan Kematian:
1. Fotokopi KTP/asli almarhum/almarhumah
2. KK almarhum/almarhumah
3. Fotokopi KTP Pelapor
4. Fotokopi KTP saksi
5. Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (apabila sudah menikah)
6. Surat keterangan dari rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit).
7. Surat keterangan dari Puskesmas (jika meninggal di rumah)
8. Surat keterangan dari kepolisian
9. Surat pengantar kematian dari kelurahan/desa
10. Surat Pengantar RT diketahui RW
Formulir (Tersedia di Kelurahan)
Prosedur Pelayanan :
1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan/Desa membawa persyaratan
3. Pemohon meminta formulir kepada petugas
4. Pemohon mengisi formulir dan diserahkan ke petugas
5. Petugas melakukan verifikasi dan mengajukan kepada Lurah/Kades atau petugas yang berwenang menandatangani.
6. Petugas membuat surat pengantar permohonan Akta Kematian dan mengajukan kepada Lurah/Kades atau petugas yang berwenang menandatangani.
7. Petugas mencatat dalam pembukuan dan menyerahkan surat yang sudah ditandatangani kepada pemohon
8. Pemohon datang ke kecamatan
9. Pemohon datang ke Disdukcapil.
Kendala Pantarlih
Sejumlah kendala dalam melakukan Coklit seperti dialami Petugas Pantarlih di Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Petugas Pantarlih Desa Cimandala, Asrika Utami, memaparkan, beberapa kendala yang dialaminya antara lain beberapa warga yang sudah meninggal masih tercantum dalam daftar pemilih namun anggota keluarganya tidak bisa menunjukkan bukti Surat Kematian.
“Alasan mereka sulit untuk bikin Akta Kematian dan biayanya yang terlalu besar,” ucapnya.
Asrika Utami juga menyebutkan, kendala lainnya di Desa Cimandala banyak terdapat pensiunan TNI dan Polri yang sulit dimintai Surat Keputusan (SK) pensiunnya dan ada pula yang sudah meninggal tetapi datanya masih ada sebagai pemilih.
“Di Desa Cimandala ini terdiri dari 31 TPS, petugas Pantarlihnya ada 61, jadi setiap TPS maksimal 600 data calon pemilih,” ujarnya.
(Jason/MUL)