CIAWI,Portalpasundan— Pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap Polsek Ciawi,di kediamannya di Gang masjid Al-falah, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Senin (13/5/2024)
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial DS Bin Yusuf (27). Aksi pelaku melakukan pencurian sepeda motor sekitar hari Sabtu, 11 Mei 2024, pukul 23.00 WIB di GG masjid alfalah Kampung Ciawi Girang.
“Setelah menerima laporan dari Babinkantibmas Aipyu Yudi Ariyanto kami mulai melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan kebetulan sedang berada dilokasi langsung mendatangi,” ujar Kompol Agus kepada wartawan. Senin (13/5/2024)
Babinkabtimas menjelaskan kronologi pelaku berusaha mencuri sepeda motor jenis Yamaha Aerox milik korban namun ketahuan oleh pemiliknya.
Modus yang digunakan pelaku adalah menunggu kesempatan saat pemilik kendaraan lengah sebelum mencoba melakukan aksinya. Namun aksi tersebut tidak berhasil karena pemilik motor memergoki pelaku di lokasi kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, Polsek Ciawi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah investigasi dan penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap pelaku dalam kasus ini.
Operasi lodaya merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum, Kapolsek Ciawi terus bekerjasama dengan masyarakat memberikan informasi yang membantu penangkapan pelaku.
“Saat ini pelaku telah diamankan di di Polsek Ciawi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kami terapkan Pasal 363 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) untuk menjerat hal tersebut serta penyelidikan pendalaman pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (YS)