Portalpasundan.com – Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo terkait sengketa lahan sawit antara PT SKB dan PT GPU.
Yusril menyoroti dampak hukum yang dialami oleh pengusaha kelapa sawit asal Sumatera Selatan, Kemas H Halim Ali atau Haji Halim, sosok penting di Palembang.
Yusril menjelaskan PT SKB telah memiliki seluruh izin resmi untuk mengelola perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan lebih dari 8.000 pekerja. Namun, konflik muncul ketika PT GPU, yang bergerak di sektor minerba, mengklaim bahwa sebagian wilayah kebun sawit PT SKB tumpang tindih dengan lahan mereka.
“Kami sangat menyayangkan adanya gangguan terhadap usaha Haji Halim, putra daerah yang sudah memberikan kontribusi besar bagi ekonomi lokal. Ini tidak hanya mengancam kelangsungan usahanya, tapi juga kehidupan ribuan keluarga pekerja yang bergantung pada usaha tersebut,” ujar Yusril, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/9/2024).
Proses Hukum Berlanjut
Yusril menyebut PT SKB sudah mengambil langkah hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) mereka dibatalkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berdasarkan klaim PT GPU. PTUN pun memenangkan gugatan PT SKB di tingkat banding, memberi kemenangan sementara bagi H Halim.
Namun, di tengah proses hukum, H Halim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana bersama dua orang lainnya dari PT SKB. Yusril menegaskan bahwa proses pidana ini berpotensi mengganggu bisnis yang telah mempekerjakan ribuan orang.
Dalam suratnya kepada Jokowi, Yusril meminta perhatian khusus agar kasus ini ditinjau kembali, terutama terkait proses pidana yang dianggapnya bisa menunggu hingga ada kepastian hukum dari PTUN.
“Kami meminta perlindungan hukum dari Presiden, karena ini menyangkut hajat hidup ribuan orang. Kami berharap proses pidana dapat ditangguhkan sampai ada putusan final di PTUN,” kata Yusril.
Ia juga mengingatkan bahwa Komisi III DPR RI sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait konflik ini.
“Kami berharap semua pihak patuh pada hukum yang berlaku dan menjaga kepentingan ribuan pekerja yang terlibat,” tutup Yusril.
(JK)