migrasi

Semua Aset Doni Salmanan Disita Negara, Duit Rp 7,5 M hingga Mobil Mewah

portalpa - Sabtu, 28 September 2024 | 12:00 WIB

WhatsApp Image 2024-09-27 at 23.03.50

Portalpasundan.com – Negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyita aset-aset terpidana kasus penipuan binary option, Doni Salmanan. Aset-aset tersebut berupa uang, kendaraan mewah hingga rumah.

Pelaksanaan eksekusi tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024. Eksekusi tersebut dilaksanakan di Kantor Kerjari Kabupaten Bandung, Baleendah, Kamis (26/9/2024).

“Eksekusi terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara telah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan.

Donny menjelaskan, barang bukti tersebut nantinya dirampas oleh negara. Kemudian uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara.

“Nantinya akan dikembalikan ke kas negara. Sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) semua barang bukti kasus Doni Salmanan,” katanya.

Adapun jumlah uang yang dikembalikan ke negara berjumlah Rp 7.514.192.641 dan uang tunai Dollar Amerika Serikat yang jumlah keseluruhannya sebesar USD1.300- atau dalam jumlah rupiah sebesar Rp. 20.800.000.

Kemudian aset-aset kendaraan mewah pun turut dieksekusi dan dirampas negara. Kemudian akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI guna dilakukan perawatan dan proses lelang.

Kendaraan roda empat diantaranya:

  1. 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S
  2. 2 unit mobil merek Honda CR-V
  3. 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR
  4. 1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk
  5. 1 unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech

Kendaraan Roda dua diantaranya:

  1. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2
  2. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L
  3. 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days
  4. 1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR3
  5. 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4
  6. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R
  7. 1 unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio
  8. 5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125
  9. 2 unit sepeda motor merek Honda Beat

Bangunan Rumah dan Bidang Tanah:

  1. Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra

Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.

  1. Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT.05 RW.06 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.

(JK)

Tags
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terkini