KEMANG, PortalPasundan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, bakal menangkap warga pembuang sampah liar.
“Bila kedapatan ada orang yang membuang sampah di sini, akan langsung ditangkap dan dibawa ke kantor kecamatan untuk diberikan sanksi. Saya juga akan berkoordinasi dengan pihak desa untuk membantu mengawasi,” tegas Kasi Trantib Kecamatan Kemang Ibrohim, Kamis (25/7/2024).
Ibrohim menyampaikan, pihaknya kerap mendapat laporan dan pengaduan dari masyarakat bahwa banyak yang membuang sampah sembarangan di Jalan Bomang, Desa Jampang.
“Setelah kami cek memang benar di lokasi sudah banyak sampah yang menumpuk. Kemudian kami melapor ke Pak Camat, dan nanti kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan untuk mencari solusi. Apakah bisa diangkut sampahnya,” kata Ibrohim.
Untuk mencegah tidak ada lagi pembuang sampah di kawasan ini, lanjut Ibrohim, dirinya akan memerintahkan anggota untuk berpatroli di kawasan ini.
(MY)