CISEENG, PortalPasundan.com – Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, menertibkan spanduk liar di beberapa titik, Kamis (27/6/2024). Spanduk-spanduk tersebut dipreteli karena selain tidak berizin juga mengganggu ketertiban umum dan estetika.
Penertiban spanduk bodong dilakukan di sepanjang ruas Jalan H. Usa dan perempatan Ciseeng. Spanduk tidak berizin itu didominasi iklan rokok dan perumahan yang marak di wilayah Kecamatan Ciseeng.
“Kami berhasil menertiban sebanyak 12 spanduk iklan. Umumnya iklan rokok dan perumahan,” kata Kanit Pol PP Kecamatan Ciseeng, Tajudin.
Penertiban spanduk iklan tanpa izin akan terus dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Tajudin berharap agar perusahan rokok dan perumahan harus mengantongi perizinan sebelum memasang spanduk iklan. Sebab faktanya spanduk iklan tersebut dipasang di sembarang tempat.
“Tidak berizin, jadi pasangnya kadang di mana saja. Makanya kita sering tertibkan spanduk tidak berizin itu,” pungkasnya.
(Rdy)