migrasi

Rencana Hakim Cuti Massal hingga Turun ke Jalan Protes Gaji-Tunjangan

portalpa - Sabtu, 28 September 2024 | 11:00 WIB

pexels-photo-5669602

Portalpasundan.com – Ribuan hakim di Indonesia menyerukan cuti massal dan bahkan turun ke jalan. Hal ini dipicu oleh gaji dan tunjangan yang menurut mereka tidak sesuai.

Mereka mengancam akan cuti mulai 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan ini bertema ‘Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia’.

Aksi rencananya akan terpusat di Jakarta nanti. Lembaga atau tokoh terkait juga akan diajak diskusi oleh para hakim nantinya.

Keresahan ini katanya sudah terbendung sejak lama. Ada 11 data yang dipaparkannya yakni; gaji dan tunjangan yang tidak memadai, inflasi yang terus meningkat, tunjangan kinerja hilang sejak 2012, tunjangan kemahalan yang tidak merata, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional, kesehatan mental, harapan hidup hakim menurun, rumah dinas dan fasilitas transportasi yang tidak memadai.

“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun,” ujar Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangan yang diterima, Jumat (27/9/2024)

“Akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, kini banyak hakim yang tidak mampu membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja. Jika harus membawa seluruh anggota keluarga, hakim memerlukan biaya yang cukup besar, yang tidak dapat ditanggung dengan penghasilan mereka saat ini,” tambahnya.

Tuntutan Para Hakim

Adapun tuntutan gerakan hakim se-Indonesia adalah:

  1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
  2. Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.
  3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.
  4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
  5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Segini Gaji-Tunjangan Hakim

Gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, agama dan tata usaha negara. Gaji pokok diberikan setiap bulan sesuai jenjang karir dan masa jabatan. Berikut besarannya:

Masa kerja 0-1 tahun

Golongan

IIIa Rp 2.064.100

IIIb Rp 2.151.400

IIIc Rp 2.242.400

IIId Rp 2.337.300

IVa Rp 2.436.100

IVb Rp 2.539.200

IVc Rp 2.646.600

IVd 2.758.500

IVe 2.875.200

Masa kerja 2-3 tahun

Golongan

IIIa Rp 2.125.700

IIIb Rp 2.215.700

IIIc Rp 2.309.400

IIId Rp 2.407.100

IVa Rp 2.508.900

IVb Rp 2.615.000

IVc Rp 2.725.600

IVd Rp 2.840.900

IVe Rp 2.961.100

Masa kerja 4-5 tahun

Golongan

IIIa Rp 2.189.200

IIIb Rp 2.281.800

IIIc Rp 2.378.300

IIId Rp 2.478.900

IVa Rp 2.583.800

IVb Rp 2.693.100

IVc Rp 2.807.000

IVd Rp 2.925.700

IVe Rp 3.049.500

Masa kerja 6-7 tahun

Golongan

IIIa Rp 2.254.600

IIIb Rp 2.349.900

IIIc Rp 2.449.300

IIId Rp 2.552.900

IVa Rp 2.660.900

IVb Rp 2.773.500

IVc Rp 2.890.800

IVd Rp 3.013.100

IVe Rp 3.140.500

Masa kerja 8-9 tahun

Golongan

IIIa Rp 2.347.100

IIIb Rp 2.420.100

IIIc Rp 2.522.500

IIId Rp 2.629.200

IVa Rp 2.740.400

IVb Rp 2.856.300

IVc Rp 2.977.100

IVd Rp 3.103.100

IVe Rp 3.234.300

Masa Kerja 10-11 tahun

Golongan

IIIa Rp 2.450.100

IIIb Rp 2.523.600

IIIc Rp 2.599.300

IIId Rp 2.707.700

IVa Rp 2.822.200

IVb Rp 2.941.600

IVc Rp 3.066.000

IVd Rp 3.195.700

IVe Rp 3.330.900

Masa kerja 12-13 tahun

Golongan

IIIa Rp 2.557.600

IIIb Rp 2.634.300

IIIc Rp 2.713.400

IIId Rp 2.794.800

IVa Rp 2.906.500

IVb Rp 3.029.400

IVc Rp 3.157.600

IVd Rp 3.291.100

IVe Rp 3.430.300

Masa kerja 14-15 tahun

Golongan

IIIa Rp 2.669.800

IIIb Rp 2.749.900

IIIc Rp 2.832.400

IIId Rp 2.917.400

IVa Rp 3.004.900

IVb Rp 3.119.900

IVc Rp 3.251.800

IVd Rp 3.389.400

IVe Rp 3.532.800

Masa kerja 16-17 tahun

Golongan

IIIa Rp 2.787.000

IIIb Rp 2.870.600

IIIc Rp 2.956.700

IIId Rp 3.045.400

IVa Rp 3.136.800

IVb Rp 3.230.900

IVc Rp 3.348.900

IVd Rp 3.490.600

IVe Rp 3.638.200

Masa kerja 18-19 tahun

Golongan

IIIa Rp 2.909.300

IIIb Rp 2.996.600

IIIc Rp 3.086.500

IIId Rp 3.179.100

IVa Rp 3.274.500

IVb Rp 3.372.700

IVc Rp 3.473.900

IVd Rp 3.594.800

IVe Rp 3.746.900

Masa kerja 20-21 tahun

Golongan

IIIa Rp 3.037.000

IIIb Rp 3.128.100

IIIc Rp 3.221.900

IIId Rp 3.318.600

IVa Rp 3.418.200

IVb Rp 3.520.700

IVc Rp 3.626.300

IVd Rp 3.735.100

IVe Rp 3.858.700

Masa kerja 22-23 tahun

Gologan

IIIa Rp 3.170.300

IIIb Rp 3.265.400

IIIc Rp 3.363.300

IIId Rp 3.464.200

IVa Rp 3.568.200

IVb Rp 3.675.200

IVc Rp 3.785.500

IVd Rp 3.899.000

IVe Rp 4.016.000

Masa kerja 24-25 tahun

Golongan

IIIa Rp 3.309.400

IIIb Rp 3.408.700

IIIc Rp 3.510.900

IIId Rp 3.616.300

IVa Rp 3.724.800

IVb Rp 3.836.500

IVc Rp 3.951.600

IVd Rp 4.070.100

IVe Rp 4.192.200

Masa kerja 26-27 tahun

Golongan

IIIa Rp 3.454.600

IIIb Rp 3.558.300

IIIc Rp 3.665.000

IIId Rp 3.775.000

IVa Rp 3.888.200

IVb Rp 4.004.900

IVc Rp 4.125.000

IVd Rp 4.248.800

IVe Rp 4.376.200

Masa kerja 28-29 tahun

Golongan

IIIa Rp 3.606.200

IIIb Rp 3.714.400

IIIc Rp 3.825.900

IIId Rp 3.940.600

IVa Rp 4.058.800

IVb Rp 4.180.600

IVc Rp 4.306.000

IVd Rp 4.435.200

IVe Rp 4.568.300

Masa kerja 30-31 tahun

Golongan

IIIa Rp 3.764.500

IIIb Rp 3.877.400

IIIc Rp 3.993.800

IIId Rp 4.113.600

IVa Rp 4.237.000

IVb Rp 4.364.100

IVc Rp 4.495.000

IVd Rp 4.629.900

IVe Rp 4.768.700

Masa kerja 32 tahun

Golongan

IIIa Rp 3.929.700

IIIb Rp 4.047.600

IIIc Rp 4.169.000

IIId Rp 4.294.100

IVa Rp 4.422.900

IVb Rp 4.555.600

IVc Rp 4.692.300

IVd Rp 4.833.000

IVe Rp 4.978.000

Tunjangan Hakim

Tunjangan jabatan diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan, dan kelas pengadilan. Berikut besarannya:

Hakim Tingkat Banding

Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti

Ketua/Kepala Rp 40.200.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 36.500.000

Hakim Utama/Mayjen/ Laksda/Marsda TNI Rp 33.300.000

Hakim Utama Muda/Brigjen/ Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000

Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 29.100.000

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 27.200.000

Hakim Tingkat Pertama

Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)

Ketua/Kepala Rp 27.000.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 24.500.000

Hakim Utama Rp 24.000.000

Hakim Utama Muda Rp 22.400.000

Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 21.000.000

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 19.600.000

Hakim Madya Pratama/Mayor Rp 18.300.000

Hakim Pratama Utama Rp 17.100.000

Hakim Pratama Madya/Kapten Rp 16.000.000

Hakim Pratama Muda Rp 14.900.000

Hakim Pratama Rp 14.000.000

Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI), Dilmil tipe A

Ketua/Kepala Rp 23.400.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 21.300.000

Hakim Utama Rp 20.300.000

Hakim Utama Muda Rp 19.000.000

Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 17.800.000

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 16.600.000

Hakim Madya Pratama/Mayor Rp 15.500.000

Hakim Pratama Utama Rp 14.500.000

Hakim Pratama Madya/Kapten Rp 13.500.000

Hakim Pratama Muda Rp 12.700.000

Hakim Pratama Rp 11.800.000

Pengadilan Kelas IB, Dilmil tipe B

Ketua/Kepala Rp 20.200.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 18.400.000

Hakim Utama Rp 17.200.000

Hakim Utama Muda Rp 16.100.000

Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 15.100.000

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 14.100.000

Hakim Madya Pratama/Mayor Rp 13.100.000

Hakim Pratama Utama Rp 12.300.000

Hakim Pratama Madya/Kapten Rp 11.500.000

Hakim Pratama Muda Rp 10.700.000

Hakim Pratama Rp 10.030.000

Pengadilan Kelas II

Ketua/Kepala Rp 17.500.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 15.900.000

Hakim Utama Rp 14.600.000

Hakim Utama Muda Rp 13.600.000

Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 12.800.000

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 11.900.000

Hakim Madya Pratama/Mayor Rp 11.100.000

Hakim Pratama Utama Rp 10.400.000

Hakim Pratama Madya/Kapten Rp 9.700.000

Hakim Pratama Muda Rp 9.100.000

Hakim Pratama Rp 8.500.000

Tunjangan kemahalan

Zona 2

Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur Rp 1.350.000

Zona 3

Papua, Irian Jaya Barat, Maluku. Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, Nunukan Rp 2.400.000

Zona 3 Khusus

Bumi Halmahera (Maluku), Wamena (Papua), Tahuna (Sulawesi Utara) Rp 10.000.000

Selain itu, hakim juga mendapat tunjangan keluarga yang dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas:

  1. tunjangan istri/suami sebesar 10%
  2. tunjangan anak sebesar 2% untuk paling banyak 2 orang anak

Hakim juga mendapat tunjangan beras 10 kg untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 orang anak

(JK)

Tags
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terkini