PARUNG, PortalPasundan.com – Seorang remaja mengaku memperkosa perempuan orang dalam gangguan jiwa ODGJ (ODGJ) sebanyak 10 kali. Pelaku telah ditangkap warga di Kampung Kandang, Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Parung, Kompol Doddy Rosjadi, membenarkan kejadian tersebut. “Benar, bertempat di rumah S adik korban N (50) dan di rumah I, dan pelaku asusila MR alias Buluk (14),” katanya, Rabu (26/6/2024).
Kompol Doddy menjelaskan, kabar yang tersebar di medsos tersebut menceritakan pengakuan Buluk yang telah memperkosa seorang perempuan ODGJ sebanyak 10 kali, dan melakukan pencurian kotak amal.
“Hasil penyelidikan olah TKP dan keterangan dari para saksi, bahwa pada hari Sabtu (22/6/2024), jam 23.00 WIB, di sebuah gubug, terjadi dugaan perbuatan cabul (asusila) yang dilakukan Buluk kepada korban N (50), yang dipergoki oleh adik korban, dalam keadaan keduanya bertelanjang pada bagian bawahnya. Saat ditegur pelaku kabur,” kata Kompol Doddy Rosjadi.
Pada Minggu (23/6/2024) pukul 20.00 WIB telah terjadi musyawarah secara kekeluargaan antara pihak keluarga korban dengan orangtua pelaku, dengan melibatkan Ketua RT dan RW. Surat pernyataan dari pihak pelaku juga terlampir.
“Mediasi dihadiri Panit Reskrim Ipda Karno, keluarga korban, dan keluarga tersangka,” ujar Kompol Doddy Rosjadi.
Berdasarkan keterangan keluarga dan warga sekitar, gangguan kejiwaan yang dialami N telah menahun. Sedangkan pelaku mengalami gangguan mental dan anak broken home karena ditinggal ayahnya saat masih dalam kandungan. “Saat ini dalam pengasuhan ibunya ysng juga agak mengalami gangguan mental juga,” bebernya.
Sampai akhirnya muncul kabar viral di medsos video pengakuan pelaku kepada warga sekitar. Warga kemudian memviralkan pengakuan pelaku. Sedangkan pihak keluarga korban mengaku tidak pernah memposting video tersebut di medsos.
“Pihak Polsek Parung sudah disarankan kepada pihak keluarga korban jika akan melaporkan kejadian tersebut, dan akan didampingi untuk membuat laporan polisi ke Unit PPA Polres Bogor, namun pihak keluarga korban tidak akan membuat laporan polisi dan tidak akan menuntut pelaku secara hukum kepada pelaku. dengan pertimbangan korban mengalami gangguan kejiwaan, dan pelaku juga mengalami gangguan mental serta masih di bawah umur,” tutup Kapolsek.
(MY)