RANCABUNGUR, PortalPasundan.com — Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rancabungur mencopot puluhan reklame rokok liar di sepanjang ruas jalan Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Puluhan spanduk itu diturunkan lantaran tak memiliki izin pemasangan.
“Titik lokasi penertiban dimulai dari Jalan Cagak hingga Boash yang berada di ruas Jalan Rancabungur. Puluhan atribut spanduk iklan rokok ini tak berizin dan tidak berkoordinasi kepada kami,” kata Kasi Trantib Kecamatan Rancabungur, Asan, Selasa (16/7/2024).
Asan menegaskan pihaknya akan terus melakukan penertiban spanduk liar yang tak tak berizin dan mengganggu estetika lingkungan sekitar.
“Selama belum ada koordinasi dan perizinan lengkap dari pihak perusahaan rokok, kami akan terus melakukan penertiban. Dan kegiatan ini juga rutin kami lakukan seminggu dua kali,” tegasnya.
(Rdy)