migrasi

Regulasi Tidak Probisnis Sebabkan Optimisme Pelaku Industri Turun

portalpa - Senin, 3 Juni 2024 | 11:35 WIB

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.

JAKARTA, PortalPasundan.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menengarai adanya perlambatan Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Mei 2024. Hal ini bisa dipengaruhi oleh regulasi yang dianggap tidak probisnis kepada para pelaku industri dalam negeri, misalnya penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Walaupun PMI kita masih solid dan sehat, tetapi sudah mulai turun. Kami kuatir penurunan ini sebagian disebabkan oleh regulasi yang tidak pro ke pelaku industri, yang dianggap kurang bersahabat dengan sektor manufaktur, salah satunya Permendag No. 8/2024, sehingga mempengaruhi optimisme pelaku industri dalam negeri,” papar kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Kemenperin akan terus berupaya agar Permendag 8/2024 tidak membawa sentimen negatif yang lebih dalam bagi pelaku industri manufaktur di Indonesia, sehingga PMI bulan depan tidak akan merosot lagi.

“Kami sudah menerima masukan dari banyak asosiasi sektor industri yang menyatakan keberatannya atas penerapan Permendag 8/2024, dan itu pun sudah disampaikan mereka kepada publik oleh masing-masing asosiasi,” tuturnya.

Selain itu, karut marut dari implementasi kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri, juga akan membawa dampak penurunan PMI atau kepercayaan diri dari pelaku manufaktur di tanah air. Padahal fasilitas HGBT menjadi stimulus penting untuk meningkatkan produktivitas industri dan menarik investasi masuk ke Indonesia.

“Banyak sekali calon investor yang menunggu apakah kebijakan HGBT USD6 per MMBTU untuk industri ini akan dilanjutkan atau tidak? Karena insentif ini sangat menarik bagi mereka, sebagai salah satu kunci untuk bisa berdaya saing,” jelasnya.

Terdapat dua instrumen penting yang dapat menumbuhkan kinerja industri nasional, yakni melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). SNI bisa dipergunakan untuk mengontrol impor dan melindungi industri dalam negeri.

Sementara itu, industri di Tanah Air masih terbilang dalam kondisi sehat dan solid, meskipun di tengah tantangan gejolak politik dan ekonomi global yang belum stabil. Ini tercermin dari capaian PMI)Manufaktur Indonesia pada Mei 2024 yang berada di level 52,1 atau mengalami perlambatan dibanding bulan sebelumnya yang berada di posisi 52,9.

“Kita patut bersyukur dan berterimakasih kepada para pelaku industri nasional yang hingga Mei masih bisa mempertahankan kinerja PMI tetap dalam fase ekspansi. Performa positif ini membukukan selama 33 bulan berturut-turut kita konsisten di level ekspansi,” kata Febri.

Jubir menjelaskan, aktivitas produksi sektor industri yang menurun karena anjloknya pesanan dari luar negeri dan juga kekuatiran pengurangan pesanan dalam negeri pada waktu mendatang. Kondisi ini berkaitan langsung kebutuhan tenaga kerja industri.

PMI Manufaktur Indonesia pada Mei 2024 mampu melampaui PMI Manufaktur Jerman (45,4), Prancis (46,7), Vietnam (50,3), Jepang (50,4), Taiwan (50,9), Amerika Serikat (50,9), Inggris (51,3), Korea Selatan (51,6), China (51,7), dan Filipina (51,9).
(MUL)

Tags
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terkini