Portalpasundan.com – Tia Rahmania, calon anggota DPR RI terpilih dari PDIP yang sempat viral karena kritik kerasnya terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, resmi dipecat dari partai. Pemecatan ini berujung pada pembatalan pelantikannya sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggantikan Tia dengan Bonnie Triyana melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 23 September 2024.
Viralnya kritik Tia Rahmania bermula ketika ia menginterupsi Nurul Ghufron saat memberikan materi di Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan bagi anggota DPR terpilih, yang disiarkan langsung melalui YouTube Lemhanas pada Minggu, 22 September 2024.
Ghufron membahas isu penerimaan hadiah oleh pejabat negara yang masih dianggap sebagai “budaya timur”. Ia menekankan bahwa tanda terima kasih dalam bentuk hadiah tetap dianggap sebagai bentuk gratifikasi, meskipun dilakukan kepada pejabat negara yang sudah digaji untuk melayani rakyat.
“Budaya berterima kasih itu kalau antar tetangga. Tapi kalau antar rakyat kepada pemerintah yang melayaninya, pemerintahnya baik dan diberikan hadiah, itu tetap tidak boleh karena kita sudah digaji untuk melayani rakyat,” ujar Ghufron.
Pernyataan tersebut langsung direspons keras oleh Tia. Ia merasa tidak nyaman dan menyebut pembahasan Ghufron tidak relevan untuk para anggota DPR terpilih.
“Izin ya Pak, ini saya makin enek, pusing saya. Izin Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara teori seperti ini, mending Bapak bicara kasus Bapak sendiri. Bagaimana Bapak bisa lolos Dewas, Dewan Etik, kemudian di-PTUN kan sukses? Bagaimana Bapak memberikan rekomendasi pada ASN?” ungkap Tia dengan tegas.
Tia juga menyatakan bahwa Ghufron bukanlah figur yang tepat untuk membahas isu integritas kepada anggota DPR dan menyarankan panitia untuk memilih pembicara yang lebih kredibel.
“Korupsi itu intinya etika dan moral, Pak. Saya adalah salah satu dosen anti-korupsi, Pak. Izin ya, Pak, terima kasih,” tambah Tia.
Kritik keras Tia Rahmania ini cepat menyebar di media sosial dan menjadi perbincangan publik. Namun, dampak dari aksinya ternyata lebih dari sekadar perdebatan. Tak lama setelah kejadian tersebut, PDI-P mengeluarkan keputusan untuk memecat Tia dari keanggotaan partai. Kabar pemecatan ini disusul oleh keputusan KPU yang membatalkan pelantikannya sebagai anggota DPR.
Selain kritik terhadap Wakil Ketua KPK, pemecatan Tia juga diduga terkait dengan sengketa internal partai yang sudah berlangsung sejak Pemilu 2024. Sengketa ini berpusat pada perolehan suara di daerah pemilihan (Dapil) Banten I, di mana Tia sebelumnya memenangkan kursi DPR. Namun, sengketa pemilu tersebut akhirnya dimenangkan oleh Bonnie Triyana.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, menyatakan bahwa sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) di Dapil Banten I sudah selesai, dan penentuan hasil diserahkan kepada Bonnie yang berhasil menggugat perolehan suara. Bonnie sebelumnya sudah menyatakan kepada media bahwa ia menunggu putusan dari Mahkamah Partai terkait pergeseran kursi ini.
Dalam Surat Keputusan KPU, disebutkan bahwa Tia Rahmania “tidak lagi memenuhi syarat” untuk dilantik sebagai anggota DPR karena pemecatannya dari partai. Sebagai penggantinya, Bonnie Triyana, caleg PDI-P dari Dapil Banten I yang memperoleh 36.516 suara, ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Kasus ini menambah dinamika politik di PDI-P menjelang pelantikan anggota DPR baru, sekaligus menyoroti pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang publik bagi para calon anggota legislatif. Tia, yang awalnya dijadwalkan untuk dilantik, kini harus menerima konsekuensi dari kritik yang ia sampaikan secara terbuka.
(JK)