Jakarta, PortalPasundan.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mewujudkan akses dan kualitas pendidikan.
Berdasarkan kajian Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (2024), PPDB berhasil menurunkan kesenjangan hasil belajar, terutama dalam literasi dan numerasi, antara sekolah dengan 20 persen status sosial ekonomi (SSE) teratas dan sekolah median di jenjang SMP dan SMA. Sistem PPDB yang berlaku saat ini memberikan kesempatan sekolah menerima peserta didik dari latar belakang ekonomi yang lebih beragam dan capaian hasil belajar tingkat sekolah cenderung lebih merata antarsekolah.
“Penerimaan Peserta Didik Baru yang obyektif, transparan, dan akuntabel merupakan kunci mewujudkan pendidikan yang berkeadilan, bebas diskriminasi, dan berkualitas,” ujar Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasbi, pada webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB), Kamis pekan lalu.
Kebijakan PPDB yang saat ini diterapkan merupakan kebijakan yang terus menerus disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi. Kemendikbudristek berharap agar pelaksanaan PPDB yang diterapkan sejak 2017 ini dapat semakin relevan dengan situasi dan kondisi setiap daerah.
“Kami mendorong setiap pemangku kepentingan, utamanya pemerintah daerah terus melakukan refleksi yang nantinya menjadi modal pelaksanaan PPDB selanjutnya,” kata Hasbi.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Muhyiddin Mustakim, mengungkapkan proses penyusunan petunjuk teknis (juknis) PPDB Kota Makassar dilakukan secara bertahap dengan berbasis data. Disdik melakukan evaluasi dan perencanaan berdasarkan hasil evaluasi berbasis data yang ada. Untuk kemudian dilakukan penyusunan juknis sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 47 Tahun 2024.
“Berdasarkan data di Dapodik, selanjutnya diadakan pemetaan kondisi dan kesiapan SD yang akan menerima lulusan PAUD. Begitu juga kesiapan SMP dalam menerima lulusan SD,” ungkapnya.
Merespons terbatasnya sekolah negeri di Kota Makassar, Disdik Kota Makassar melibatkan sekolah swasta dalam proses PPDB dalam menyediakan daya tampung. Pemerintah Kota Makassar menjamin semua anak usia sekolah dapat bersekolah. “Wali Kota Makassar telah menetapkan program wajib belajar 10 tahun, yaitu 9 tahun pendidikan dasar dan 1 tahun di PAUD,” kata Muhyiddin.
Lebih lanjut, untuk memberikan akses pendidikan kepada masyarakat di wilayah perbatasan, kuota untuk jalur zonasi ditetapkan sebanyak 75 persen untuk SD, dengan rincian 70 persen untuk warga di dalam Kota Makassar dan 5 persen untuk warga di perbatasan kota.
“Untuk memberikan akses pendidikan yang menyeluruh, seluruh sekolah di kota Makassar merupakan sekolah inklusif, sehingga peserta didik dengan disabilitas juga bisa mengakses sekolah-sekolah negeri tersebut dengan jalur afirmasi,” katanya.
Peneliti dan Pengamat Pendidikan dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Stephen Pratama, mengapresiasi kebijakan PPDB dengan empat jalur yang diterapkan saat ini. Berdasarkan data hasil penelitian dan kajian yang dilakukan berbagai pihak, PPDB telah mendorong menurunkan kesenjangan antarsekolah.
“Penurunan kesenjangan antara sekolah-sekolah yang biasanya nilainya bagus-bagus dengan yang di tengah-tengah. Contohnya di bidang literasi, di SMP itu gap sebelum PPDB jaraknya 17 bulan pembelajaran, setelah ada PPDB gapnya menurun menjadi 11 bulan. Kemudian untuk numerasi, sebelumnya selisihnya 21 bulan pembelajaran, setelah PPDB mengecil menjadi 6 bulan saja,” jelas Stephen.
Turunnya kesenjangan capaian hasil belajar antarsekolah ini diyakini merupakan dampak dari tersebarnya para peserta didik melalui sistem seleksi PPDB saat ini. Peserta didik dengan capaian hasil belajar yang baik tidak lagi terkumpul di dalam satu sekolah tertentu, tetapi menyebar. Dengan demikian, terjadi pemerataan peserta didik dengan beragam latar belakang capaian hasil belajar pada sekolah. “Ini kita terjemahkan sebagai pemerataan hasil belajar yang muncul dari kebijakan PPDB,” kata Stephen.
Bangun Generasi Berintegritas
Sebelumnya KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru yang ditujukan kepada para Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan seluruh Pejabat Unit Pelaksana Teknis yang berkaitan dengan pendidikan. Edaran yang berisi imbauan ini dimaksudkan untuk mendukung PPDB yang lebih berintegritas, obyektif, transparan, dan akuntabel sebagai upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi alam proses PPDB.
“Ini sekaligus untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang berintegritas. Karena itu menjadi bagian penting supaya generasi yang kita hasilkan nanti adalah generasi berintegritas yang dihasilkan dari proses pendidikan yang berintegritas,” jelas Direktur Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida Ratna Zulaiha.
Ia menilai bahwa sistem PPDB saat ini telah berlangsung dengan baik untuk membuat pemerataan. Namun, ia memberikan sejumlah catatan agar proses PPDB lebih berintegritas. Salah satunya adalah dengan memberikan sanksi kepada pelaku kecurangan. Khususnya, apabila kecurangan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur, maka harus dilakukan verifikasi dan pembuktian di lapangan terhadap data pendaftar atau calon peserta didik.
Aida menekankan bahwa sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera agar oknum tidak melakukan kecurangan, baik secara administratif maupun melalui suap, gratifikasi, ataupun pemerasan. “Jadi, kalau misalnya ada pelanggaran terhadap regulasi yang dibuat dengan melakukan penyimpangan atau fraud, harus diberikan sanksi,” ujarnya.
(MUL)