SUKAJAYA, PortalPasundan.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Sukajaya Kabupaten Bogor menuai polemik. Banyak calon siswa dari warga sekitar sekolah yang mendaftar via jalur zonasi malah tidak diterima.
“Kebanyakan yang daftar ke SMAN Sukajaya tapi penerimaannya tidak sesuai dengan harapan. Padahal SMA negeri di Sukajaya hanya satu. Sudah tidak ada harapan lagi karena kuotanya sedikit sedangkan yang daftar banyak. Kami warga Sukajaya harapannya di SMAN 1 Sukajaya ternyata tidak diterima, kami harus ke mana lagi?” ungkap Jambrong, salah satu orangtua siswa, Senin (24/6/2024).
Jambrong mengaku bingung lantaran sebagian besar anak menginginkan dapat diterima sekolah di SMAN 1 Sukajaya.
“Sekarang kita mengejar tahap dua, dan kalau tidak keterima juga di tahap dua mau bagaimana lagi, bingung saya juga, sedangkan anak inginnya hanya sekolah di SMAN 1 Sukajaya. Kami dari masyarakat terserah pemerintah mau pakai sistem apa, yang penting anak kita bisa sekolah di tempat yang diharapkan oleh anak,” katanya.
Ia mencontohkan di Desa Pasir Madang, dari 30 orang yang mendaftar hanya empat orang yang diterima melalui jalur Surat Keterangan Miskin (SKM).
Menurutnya, keadaan ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan masyarakat yang berharap sistem penerimaan siswa baru bisa lebih fleksibel dan akomodatif, terutama bagi mereka yang berada di daerah pinggiran.
“Dengan harapan anak-anak tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah yang diinginkan, kami sebagai warga Sukajaya berharap ada solusi dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini,” bebernya.
Pada hari yang sama, Staf Administrasi SMAN 1 Sukajaya, Dede Irawan mengatakan, jumlah siswa yang mendaftar di sekolahnya mengalami peningkatan. Pada tahap pertama sudah ada 207 orang yang mendaftar, padahal kuota hanya 117 orang.
“Di tahap pertama itu dibagi dengan zonasi dan keluarga ekonomi yang tidak mampu. Untuk zonasi kuotanya 90 orang dan Kartu Tanda Miskin (KTM) itu 27 orang,” jelasnya.
Dia menjelaskan, sistem zonasi ini mengukur jarak rumah calon siswa dari sekolah menggunakan titik koordinat.
Karenanya, hanya ada beberapa desa yang terjangkau berdasarkan sistem zonasi. Antara lain Desa Harkatjaya, Desa Sukajaya, Desa Sukamulih, dan Desa Sipayung. Desa lainnya jarang diterima karena jaraknya terlalu jauh sesuai peraturan terbaru.
“Memang banyak yang mengeluhkan, tapi kita juga bingung karena ini aturan dari pemerintah. Namun, selain jalur zonasi, orang tua kita arahkan di tahap kedua yaitu melalui jalur prestasi yang dimulai hari ini,” ungkapnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Sukajaya, Apih Ujang, menyampaikan kekuatirannya bahwa masalah ini akan terus berlanjut jika tidak ada penambahan sarana pendidikan di wilayah Sukajaya.
“Wilayah Sukajaya tidak adanya penambahan sarana pendidikan, serasa masalah ini akan berkelanjutan. Jalan satu-satunya, pemerintah harus mendirikan sarana pendidikan baru,” bebernya.
Warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan untuk mengatasi kekurangan fasilitas pendidikan di Kecamatan Sukajaya ataupun mengubah sistem PPDB sesuai kebutuhan wilayah.
“Dengan adanya penambahan sekolah, diharapkan semua anak di wilayah Sukajaya dapat mengakses pendidikan yang layak tanpa terhambat oleh sistem zonasi,” pungkasnya.
(Rdy)