migrasi

Polsek Rumpin Tangkap Jaringan Pelaku Curanmor

portalpa - Senin, 27 Mei 2024 | 03:04 WIB

IMG-20240527-WA0001

RUMPIN,Portalpasundan-Jajaran unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rumpin Polres Bogor telah mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku dan penadah.

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo SH menjelaskan, tiga tersangka tersebut adalah IR alias Jali, TPL pelaku utama dan STB selakku penadah sepeda motor hasil pencurian. Ketiga pelaku jaringan curanmor ditangkap di lokasi berbeda.

“Tiga orang ini diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu curanmor. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ungkap Kompol Sumijo SH MH, Minggu (26/5/2024).

Ia menjelaskan, kronologi awal adalah pelaku TPL melakukan tindak pidana curanmor pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar jam 07.00 WIB di depan parkiran Alfamart Rumpin Argawarna komplek perumahan Bale Tirta Warna Kampung Legok Nyenang RT 02 /07 Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin.

Setelah mendapat laporan masyarakat, anggota Reskrim Polsek Rumpin di pimpin Kanit Reskrim AKP Chandra Adi Widodo Purba, melakukan olah TKP dan mengamankan satu buah CCTV.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan kejadian tersebut dan juga rekaman CCTV. Polisi berkesimpulan pelaku terindikasi identik dengan seseorang bernama TPL dan IR Alias Jali.

Pada Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 15.00 WIB dipimpin oleh Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, dan Kanit Reskrim AKP Candra Adi WP, beserta anggota melakukan pencarian guna menangkap kedua pelaku tersebut.

“Sasaran pertama berhasil ditangkap pelaku IL alias Jali di Kp. Ciaul RT 003 RW 006 Desa Sukasari Kecamatan Rumpin. Kemudian sekitar jam 23.30 berhasil menangkap TPL di Jalan Raya Legok Karawaci Tangerang,” ujarnya.

Masih kata Kapolsek Rumpin, setelah melakukan penangkapan dua orang pelaku curanmor, petugas kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus curanmor ini guna mencari pelaku yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian.

“Polisi berhasil menangkap pelaku tadah inisial STB. Dan menurut keterangannya, sepeda motor hasil curian itu sudah di jual kembali ke US yang sekarang jadi DPO. Para pelaku sudah dibawa ke kantor Polsek Rumpin untuk proses hukum lebih lanjut,” tukas Kompol Sumijo (Rdy).

Tags
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terkini