RUMPIN, PortalPasundan.com – Polsek Rumpin membekuk I (34), seorang karyawan peternakan bebek, di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. I diduga menggasak pakan bebek sebanyak 12 karung pada Senin (3/6/2024) sekira pukul 07.00 WIB.
“Pelaku yang diketahui bernama I (34). Penangkapan pelaku berawal dari laporan pihak peternakan bebek yang mendapati adanya pengurangan tumpukan pakan bebek di gudang penyimpanan. Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Chandra Adi Widodo Purba bersama anggota Reskrim berhasil memberhentikan mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut pakan bebek curian tersebut,” ujar Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, Selasa (4/6/2024).
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 12 karung pakan bebek merk MBP LAYER di dalam bak mobil pelaku. pelaku I Bin Mistar (Alm) (34), kemudian mengaku bahwa dia telah mencuri pakan bebek tersebut dan berniat menjualnya. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Rumpin.
“Pelaku mengakui mencuri pakan bebek tersebut dan berniat menjualnya. Kami masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” paparnya.
(MY)