DRAMAGA, PortalPasundan.com – Aparat Polsek Dramaga Polres Bogor berhasil membekuk dua pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang.
Pelaku pertama seorang laki-laki berinisial (ES) asal Jakarta lahir pada 7 Juli 1992. Pelaku tersebut telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Dramaga pada Senin (3/6/2024) pukul 20.00 WIB.
Pelaku kedua bernama Elpin, yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan tinggal di Ksmpung Jadipa, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Dramaga, AKP Hartanto, menjelaskan, penangkapan para pelaku diawali ketika anggota piket Reskrim Polsek Dramaga menerima informasi dari masyarakat bahwa Elpin telah diamankan oleh warga setempat di Kampung Cibeureum Sinarsari, Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
“Menurut keterangan saksi, M Amar Firdaus dan M Amir Firdaus, pelaku ES ditangkap saat sedang nongkrong dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” kata AKP Hartanto, Rabu (5/6/2024).
Sementara dalam penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik bening kecil, pil merk Tramadol sebanyak 20 butir, Aprazolam sebanyak 43 butir dan Atarak Aprzolam sebanyak 5 butir.
Kemudian turut disita satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, dan satu buah HP merk Vivo warna jingga.
“Semua barang tersebut diduga milik ES. Dan saat ini kedua pelaku itu sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(Rdy)