CIAWI, PortalPasundan.com – Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika ada anggotanya atau warga terlibat judi online atau pinjaman online.
Menurutnya, judi online menjadi persoalan serius di lingkup kepolisian dan masyarakat yang harus terus diperangi.
“Pengguna aplikasi di smartphone, terutama yang berasal dari ekonomi menengah, sering terjerumus ke dalam judi online,” ujar Kompol Agus Hidayat kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
Selama ini, pihaknya telah melakukan tindakan langsung dan bekerjasama dengan Polres karena kuatir berdampak negatif pada masyarakat lainnya.
“Perjudian online sama sekali dilarang, terutama untuk anggota kepolisian. Jika ada yang menyimpan aplikasi judi, pasti ada sanksi,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, anggota di Polsek Ciawi sendiri telah diperiksa satu per satu oleh Propam Polres Bogor terkait aplikasi di ponsel mereka.
“Syukurlah, tidak ada anggota yang ditemukan memiliki aplikasi judi,” ungkapnya.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, berbagai tahap akan dilakukan termasuk pemberian sanksi hingga penegakan hukum. Pengawasan dilakukan setiap minggu saat apel.
Permainan judi online di masyarakat sering kali berawal dari harapan menang. Harapan inilah yang membuat mereka ketagihan, sehingga mereka lupa akan tugas dan tanggung jawab untuk bekerja dan menafkahi keluarga, dan ini sering kali menyebabkan keributan.
“Ini menjadi masalah besar dalam rumah tangga, banyak laporan aduan karena salah satu anggota keluarga terlibat dalam judi online (Judol),” bebernya.
Ia mengaku telah memberikan imbauan ke beberapa desa sebanyak 3 hingga 47 kali. Pertemuan awal dilakukan dengan masyarakat desa Cileungsi, terkait masalah judi online. Judi online ini juga terkait dengan pinjaman online (Pinjol).
“Dulu, orang bermain judi secara manual, sekarang menggunakan smartphone. Jika mereka tidak punya uang, mereka bisa melakukan kriminalitas. Sekarang, dengan aplikasi dan jaminan KTP, mereka bisa meminjam uang melalui pinjol untuk bermain judi online,” tandasnya.
(YS)