CIAMPEA, PortalPasundan.com – Gabungan Polsek Ciampea bersama Satpol PP Kecamatan Tenjolaya menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko jamu di Kampung Cikupa, Desa Situdaun, Kecamatan Tenjolaya, Kamis malam (13/6/2024).
Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, menjelaskan, dalam operasi ini pemilik toko yang diketahui bernama Budi harus menyerahkan 59 botol miras berbagai merk lantaran tidak mengantongi perizinan.
Budi beserta barang bukti diamankan oleh Polsek Ciampea untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tindakan Kepolisian ini merupakan langkah penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang melanggar aturan di wilayah tersebut. Langkah ini juga sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mengurangi angka kriminalitas,” tukasnya.
(Rdy)