BOGOR, PortalPasundan.com – Jajaran Polresta Bogor Kota terus menggeber penyelidikan kasus proyek fiktif. 10 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot, menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan adanya proyek fiktif pada proyek pembangunan ruang perawatan pasien COVID dan proyek pendidikan dan pelatihan (diklat) ISO sebuah RSUD di Kabupaten Bogor.
“Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan. Sebanyak 10 orang saksi sudah kami kumpulkan. Mereka terdiri dari saksi para korban, kemudian saksi dari orang-orang yang mempertemukan antara pihak pelapor dan pihak terlapor, kemudian (para saksi) di bagian rumah sakit yang ada di Kabupaten Bogor,” ucap Kompol Luthfi Olot ke awak media, Senin (22/7/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara, Kompol Luthfi membenarkan bahwa tidak ada proyek-proyek yang ditawarkan oleh terlapor kepada pelapor alias fiktif.
Kompol Luthfi Olot menegaskan, gelar perkara diperkirakan akan mulai dilaksanakan pada pekan ini. “Minggu ini akan kami laksanakan gelar perkara agar kami bisa menaikkan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ucapnya.
“Selanjutnya akan kami periksa ulang dan penyitaan barang-barang bukti yang nanti akan kami gunakan sebagai perlengkapan minimal dua alat bukti serta untuk menetapkan tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial FR dilaporkan kepada polisi karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus proyek fiktif pengadaan barang untuk pembangunan ruang perawatan pasien COVID di sebuah rumah sakit. Total kerugian kedua korban sebagai pelapor mencapai Rp875 juta. Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan pada bulan April dan bulan Mei 2024.
(Leon)