KOTA BOGOR, PortalPasundan.com — SMAN 3 Kota Bogor belum lama ini diserang oleh sejumlah orangtua calon siswa yang protes karena anaknya tidak diterima dalam proses sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pihak sekolah pun memberikan jawaban akan hal tersebut.
Wakil Kepala SMAN 3 Kota Bogor, Dedi Des Nurmahdi, mengatakan bahwa pihak sekolah tidak melakukan penyaringan karena seluruh proses pendaftaran PPDB online dilakukan dengan sistem.
“Siswa yang bisa diterima dari hasil penyaringan sistem paling jauh jaraknya 702 meter. Jarak di luar tersebut tidak diterima,” katanya, Jumat (21/6/2024).
Dedi pun mengakui soal informasi banyaknya siswa asal luar wilayah zonasi namun masih bisa diterima di sekolah favorit tersebut karena menumpang di Kartu Keluarga (KK) warga terdekat SMAN 3 Kota Bogor.
“Menumpang KK boleh, asal syaratnya sudah satu tahun. Jadi sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kemendikbud,” tegas Dedi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, PPDB jalur zonasi di SMA negeri 3 Kota Bogor menjadi polemik dan dikeluhkan kalangan orangtua. Pasalnya banyak warga sekitar yang tidak diterima melalui jalur zonasi, sementara justru warga jauh yang diterima melalui jalur yang seharusnya untuk warga sekitar tersebut.
Dalam aksinya seorang warga bahkan nekat mengukur jarak sekolah dengan cara meteran manual.
(Punk)