KEMANG, PortalPasundan.com – Pengadilan Negeri 1A Cibinong bersama petugas gabungan mengeksekusi sebidang lahan milik Klinik, di Jalan Salabenda, Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jumat (5/7/2024).
Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Eko Suharjono, mengatakan, eksekusi dilakukan terhadap sebidang tanah milik negara atau lahan dengan luas 35 meter.
“Terkait permasalahan ini sudah ada konsinyasi di pengadilan untuk ganti rugi tapi yang bersangkutan keberatan untuk menerima uangnya. Eksekusi ini dilakukan untuk pelebaran penunjang jalan tol BORR seksi 3A,” jelasnya.
Eko kembali menegaskan, eksekusi tanah Klinik tersebut dalam rangka untuk kepentingan umum dan untuk kelancaran semua masyarakat. Sebelum eksekusi dilakukan, proses aanmaning juga sudah ditempuh, namun yang bersangkutan (pemilik Klinik) tidak mengindahkan.
“Mereka keberatan karena ingin dibayar dengan bangunannya,” ujar Eko.
Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian PUPR, Triyana, menjelaskan hal serupa, bahwa pemilik Klinik menolak atau keberatan dengan harga yang ditawarkan oleh pemerintah.
“Pembayarannya sudah dikonsinyasi di pengadilan. Alasan mereka karena keberatan soal harga. Ini sebenarnya untuk pelebaran akses biar tidak macet, permasalahan ini sejak kurang lebih satu tahun lalu,” paparnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Kemang Kompol Mohamad Taufik, menambahkan, dalam pelaksanaan eksekusi ini jumlah personel gabungan kurang lebih 150 orang dari POM TNI, Polri, Pengadilan, berikut kecamatan dan desa.
(MY)