CISARUA, PortalPasundan.com – Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu mendadak sewot saat ditanya oleh warga soal keberadaan ratusan bangunan liar di kawasan Puncak. Hal ini terjadi di tengah rangkaian acara Ramah Tamah dan Penyampaian Kebijakan Penataan Kembali Puncak yang Berwawasan Lingkungan pada Minggu (7/7/2024).
Perwakilan warga dan pedagang yang diwakili oleh Ketua Karukunan Wargi Puncak, Dede Rahmat, saat mendapat giliran berbicara, mempertanyakan kepada Asmawa Tosepu soal masih banyaknya bangunan mewah yang dikomersilkan masih banyak berdiri di kawasan Puncak.
Menurut Dede, warga merasa belum mendapat keadilan karena masih banyaknya bangunan-bangunan mewah seperti vila, restoran, hotel, kafe yang tidak dibongkar dan sebaliknya kios-kios pedagang kecil justru yang diratakan oleh Pemkab Bogor.
“Katanya ini penataan kawasan Puncak yang berwawasan lingkungan. Kita semua tahu dan faham. Semua pejabat yang hadir di sini juga pasti sudah faham. Masih banyak ratusan mungkin ribuan bangunan liar di Puncak. Salah satunya adalah Astro (Asep Stroberi). Berdasarkan konfirmasi ke UPT Tata Bangunan Ciawi ternyata belum ada izinnya,” ungkap Dede Rahmat.
Belum juga Dede selesai melanjutkan bicaranya, Asmawa Tosepu langsung memotongnya. “Tolong jangan membuat peta konflik ya, saya tidak suka!” tegas Asmawa sewot.
“Kami tidak membeda-bedakan, tidak tebang pilih. Namun semua ada tahapannya. Teguran satu, teguran kedua, teguran ketiga,” tandasnya terlihat kecewa.
Usai mendapat penjelasan Asmawa Tosepu, Dede kembali menegaskan bahwa warga Puncak sangat setuju dengan adanya penataan kawasan Puncak. “Kami tidak menolak. Kami setuju dengan program penataan Puncak, termasuk Rest Area ini. Tapi tolonglah tertibkan pula bangunan yang besar-besar itu supaya tidak ada kecemburuan social,” ungkapnya.
Usai acara berlangsung, Direktur Rumpun Hijau Institute, Sunyoto, juga menunggu janji Pj Bupati Bogor yang akan menertibkan vila-vila tidak berizin di kawasan Puncak.
“Statement Pj Bupati Bogor yang akan menertibkan vila-vila liar tanpa izin di Puncak ini adalah langkah bagus, jangan sampai masyarakat menilai aturan tajam ke bawah tumpul ke atas,” kata Sunyoto.
Tidak hanya itu, penertiban vila-vila liar akan mengembalikan citra Pemkab Bogor setelah dengan gagah berani melakukan penertiban terhadap Bangli PKL. “Ini harus dibuktikan, agar masyarakat merasakan keadilan dari Pemkab Bogor,” tegasnya.
Ia meminta Pemkab Bogor tidak tebang pilih. Jika nanti dalam pendataan memang terbukti vila itu tidak berizin harus secara tegas dibongkar meski pemiliknya pejabat, jenderal, atau orang berpengaruh sekalipun.
Masih Pendataan Vila
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengaku saat ini UPT Tata Bangunan sedang melaksanakan pendataan vila-vila di kawasan Megamendung dan Cisarua.
“Setelah di data, mana yang berizin dan mana yang tidak berizin, lalu mana yang berdiri di lahan garapan dan mana yang di lahan pribadi, ini masih kami data,” ujar Teuku Mulya.
Usai pendataan, lanjutnya, UPT Tata Bangunan kemudian menyerahkan hasil pendataan tersebut ke dinas. “Setelah melalui tahapan-tahapan, baru kami serahkan ke Pol PP,” terangnya.
“Pol PP dengan mekanisme yang ada melayangkan surat teguran 1, 2, dan 3. Setelah tahapan dilaksanakan, baru dieksekusi, tapi terkadang diserahkan dulu kepada pemilik vila, mau bongkar mandiri atau Pol PP yang bongkar,” tandasnya.
(YS/MUL)