LEUWISADENG,PortalPasundan– Warga Masyarakat Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor Jawa-Barat, menginginkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023 untuk segera dicabut.
Pasalnya, Perbup ini dinilai tidak berpihak kepada masyarakat miskin, hal itu di katakan pekerja sosial masyarakat (PSM) Leuwisadeng, Wiwid, saat mengikuti dalam kegiatan reses masa sidang II Anggota DPRD Kabupaten Bogor di Daerah Pilihan (Dapil) V Kecamatan Leuwisadeng.Jumat, (26 -04- 2024)
“Kami selaku pekerja sosial masyarakat yang mendampingi warga yang kurang mampu untuk mendapatkan kesehatan. Adanya Perbup ini masyarakat miskin, tidak bisa ikut serta dalam program jaminan kesehatan nasional dan bantuan penanganan kesehatan,” katanya.
Menurutnya, sebelumnya warga yang tidak mampu dan tidak punya BPJS bisa menggunakan Jamkesda, tapi untuk sekarang ini banyak kendala sehingga sangat kasian masyarakat yang kurang mampu.
“Warga yang tidak mampu dan tidak mempunyai BPJS dan tidak masuk kedalam data DTKS tidak bisa menggunakan Jamkesda. Banyak sekali warga ketika mengurus administrasi mereka menangis,” ujar Wiwid mengeluhkan didepan para Anggota DPRD dari Dapil V.
Sedangkan untuk dapat masuk dalam daftar DTKS, warga harus melalui proses tahapan pendataan, verifikasi data, pengecekan pada Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), validasi DTKS, dan pendaftaran. Data juga diperbaharui per bulannya.
Pemberlakuan Perbup No. 60 Tahun 2023 telah dimulai pada 1 Maret 2023 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan.
Ditempat yang sama Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil V, Aan Triana Al Muharom mengatakan, terkait perbup tersebut prodak eksekutif dalam hal ini bupati Bogor.menjadi masalah di kalangan masyarakat.
“Tapi kita juga punya kepentingan untuk tahu. Fraksi Golkar saat itu sudah mendesak PJ Bupati untuk mencabut perbup tersebut,” kata Aan.
Kata Aan, pihaknya lewat DPRD akan melakukan rapat dengan peraturan perundang-undanga Sekretariat Daerah (Sekda) untuk mengevaluasi terkait perbup tersebut.
“Kalau bisa tidak hanya di evaluasi, tapi di cabut karena kasian masyarakat banyak yang merasa di rugikan terutama masyarakat yang kurang mampu,” pungkasnya. (Rdy)