PortalPasundan.com – Pada 20 September 2024, KPU Kabupaten Bogor menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Khusus di Hotel Rizen Puncak, KM 77. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, Bawaslu, dan instansi keamanan.
Komisioner KPU, Andrian Wahyudin, menyampaikan daftar hadir yang mencakup sejumlah pejabat kunci seperti Deni Humaedi dari Pemerintah Kabupaten, serta perwakilan dari Bawaslu, Polres, Kejaksaan, dan Kodim setempat. Rapat ini menandai penyelesaian proses penting dalam persiapan Pilkada Kabupaten Bogor.
Asep Saeful Hidayat, Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa KPU telah berhasil menyelesaikan pleno dengan rincian data yang signifikan. Tercatat, ada 7.908 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melayani 3.926.080 pemilih. Selain itu, terdapat lima lokasi khusus yang menampung 3.751 pemilih.
Asep menegaskan bahwa data yang ditetapkan merupakan hasil kerja sama antara petugas pemungutan suara (Pantarlih), Petugas Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemungutan Suara (PPK). Semua proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilih terdaftar secara akurat, sehingga pelaksanaan Pilkada mendatang dapat berlangsung aman, lancar, dan tertib.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Kabupaten Bogor, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan. Dengan kehadiran berbagai pihak, KPU berharap semua stakeholder dapat bekerja sama demi suksesnya pelaksanaan Pilkada yang akan datang.