CISARUA, PortalPasundan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali akan melanjutkan penertiban bangunan liar (bangli) tahap kedua di kawasan Puncak.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor telah memberikan surat teguran ketiga untuk ratusan bangli yang bakal ditertibkan tersebut.
Surat teguran itu diberikan kepada para pemilik bangli dari Warpat hingga Gantole – Paralayang.
Camat Cisarua, Heri Risnandar, mengatakan bahwa verifikasi data dan pelayangan surat teguran dilakukan terhadap bangunan yang masih berdiri tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Baik itu bangunan yang berdiri di atas ruang milik jalan, tanah negara, maupun lahan yang dikuasai perusahaan,” ujar Heri Risnandar, Rabu (10/7/2024).
Menurutnya, jumlah bangunan yang menjadi target penertiban relatif bertambah, terutama dalam beberapa tahun terakhir, karena bangunan-bangunan baru terus bermunculan di Jalur Puncak.
“Jika dilihat dari data awal ada 113 bangunan, itu pendataan yang dilakukan pada 2022 lalu. Dari hasil verifikasi, ada penambahan jumlah bangunan yang terus dilakukan pendataan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penertiban tahap kedua akan diprioritaskan terhadap bangunan milik pedagang yang akan direlokasi ke kios di Rest Area Gunung Mas.
“Kami pastikan bahwa pedagang yang ditertibkan mendapat alokasi kios di rest area. Jika ada tambahan, sepanjang kiosnya memungkinkan, kenapa tidak,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala UPT Penataan Bangunan wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi, mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan ratusan bangunan yang melanggar atau tidak memiliki dokumen PBG ke kantor DPKPP.
“Dari yang sebelumnya kami limpahkan ke dinas sebanyak 113, ditambah 32 bangunan, menjadi 145 bangunan,” terangnya.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendataan terkait bangunan-bangunan di Kawasan Puncak untuk rencana penertiban tahap kedua. Surat teguran telah dilayangkan ke pemilik bangunan sebelum dilimpahkan ke DPKPP.
“Nanti dari DPKPP melimpahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban. Sementara kami masih mendata bangunan lain terkait legalitas dan izin bangunan,” tandasnya.
(YS)