CISARUA, PortalPasundan.com — Pemerintah Kabupaten Bogor terus menggeber penertiban ratusan PKL di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Surat pemberitahuan pembongkaran kios liar tahap dua kepada para pedagang pemilik kios dimulai Jumat (19/07/2024).
Ditemui wartawan usai rapat koordinasi pendataan kawasan Puncak, Jumat siang, Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu menegaskan proses tahapan penertiban PKL tahap dua yang meliputi 194 kios pedagang sudah dimulai.
“Per hari ini penertiban tahap dua dimulai. Tadi Satpol PP sudah memproses untuk pemberitahuan. Adapun pelaksanaanya kalau tidak bulan ini, ya Agustus nanti sudah berjalan,” tegas Asmawa.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangka pendataan wisata Puncak, Pemkab Bogor sudah membongkar 331 PKL yang berjualan di sepanjang jalur Puncak. Ratusan PKL ini dibongkar pada tahap pertama di bulan Juli ini.
Sebagai lokasi pengganti, ratusan PKL tersebut dipindahkan berjualan di lokasi Rest Area Gunung Mas.
Terpisah, pengamat pembangunan dari lembaga Studi Visi Nusantara, Yusfitriadi, mendorong agar kebijakan penertiban bangunan di Puncak dilakukan secara adil.
Ia menilai, kebijakan penertiban PKL Puncak masih tebang pilih. Di mana ratusan PKL yang berdagang mengais rejeki dicungkil habis, sedangkan sejumlah usaha wisata besar yang juga tidak memiliki izin bangunan dibiarkan melenggang berusaha di kawasan Puncak.
Yusfitriadi menyatakan jumlah PKL di kawasan Puncak bukan saja ratusan, melainkan sekitar 1.500 lebih. Dari jumlah ini yang disediakan lokasi penampungan di rest area Gunung Mas hanya sekitar 500 PKL.
“Kalau mau fair ya dibongkar semua kan, bukan yang kecil dibongkar tetapi yang besar dibiarkan,” tegas Yusfitriadi.
(Punk)