RANCABUNGUR, PortalPasundan – Polsek Rancabungur dibantu Polsek Leuwiliang Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dalam Operasi Jaran Lodaya 2024, Senin (20/5/24) sekira pukul 15.00 wib.
Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat mengatakan, unit Reskrim Polsek Rancabungur, dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Leuwiliang, berhasil menangkap pelaku, dengan adanya Laporan Polisi dari warga masyarakat.
“Tersangka yang ditangkap adalah S Bin Marjuki (58), warga Kampung Bojong Kaum, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Tersangka diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di rumah korban, Samsul Bahri, yang beralamat di Kampung Bojong Tengah, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur,” ujarnya.
Masih kata Azis, Peristiwa pencurian sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi, dimana ketika sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang terparkir di teras rumahnya hilang. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rancabungur.
“Berdasarkan laporan ini, pihak kepolisian rancabungur langsung bergerak cepat ke Lokasi tpat kejadian perkara (TKP) dan mencari bukti bukti yang menguatkan untuk menindaklanjuti peristiwa pencurian tersebut, dan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor roda dua,” kata Azis.
Dalam aksinya sambung Azis, pelaku merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci letter T. Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih coklat dengan nomor polisi B 3457 TEW, dua buah kunci kontak kendaraan, satu buah STNK, dan satu lembar fotokopi BPKB sepeda motor tersebut.
” Untuk mempertanggung jawab perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, Dengan hukuman Maksimal tujuh tahun penjara, ” Tegasnya. ( My)