migrasi

PDIP Ungkap Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania Dipecat karena Kasus Penggelembungan Suara

portalpa - Kamis, 26 September 2024 | 18:00 WIB

66f4b172e905e

Portalpasundan.com – PDI-P mengungkapkan bahwa anggota DPR RI terpilih Tia Rahmania dipecat karena terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.

Karena dipecat, Tia batal dilantik sebagai anggota DPR. Posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana selaku caleg PDI-P Dapil Banten 1 yang meraih suara terbanyak di bawah Tia.

Juru Bicara PDI-P Chico Hakim mengatakan, kasus penggelembungan suara itu mulai disidangkan oleh mahkamah partai sejak 14 Agustus 2024. Hasilnya, mahkamah partai menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.

“Jadi yang bersangkutan dipecat karena penggelembungan suara. menguntungkan yang bersangkutan sendiri,” ujar Chico kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Selain Tia, lanjut Chico, kasus penggelembungan suara yang dilakukan oleh anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Jateng V Rahmad Handoyo.

“Seperti juga yang terjadi caleg lain di daerah Jateng V,” jelas Chico.

Setelahnya, Badan Kehormatan PDI-P menyidangkan pelanggaran etik Tia dan Rahmad pada 3 September 2024. Hasilnya kedua kader tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian.

“Atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PDI-P.

Salah satu yang diganti adalah Tia Rahmania, calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1, yang dipecat dari keanggotaan partainya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan telah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id.

“Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I,” demikian bunyi surat keputusan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (26/9/2024).

Dalam surat tersebut, KPU RI juga menetapkan Didik Haryadi, Caleg PDI-P Dapil Jawa Tengah 4 dengan perolehan 74.750 suara, sebagai anggota DPR RI terpilih.

Didik menggantikan Rahmad Handoyo, Caleg terpilih dari PDI-P yang memiliki perolehan suara tertinggi ketiga di Dapil Jawa Tengah 4.

“Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” jelas keterangan dalam surat tersebut.

KPU RI juga menetapkan Bonnie Triyana sebagai Caleg PDI-P Dapil Banten 1, yang memperoleh 36.516 suara, sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Bonnie menggantikan Tia Rahmania, yang dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI.

“Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian kutipan dari surat tersebut.

(JK)

Tags
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terkini