PortalPasundan.com – Serangan dengan menggunakan pager atau penyeranta serta perangkat elektronik lain di Libanon melanggar hukum kemanusiaan internasional. Ini dikatakan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Volker Turk pada Jumat (20/9/2024).
Ia menegaskan bahwa menargetkan ribuan individu secara bersama, baik warga sipil maupun anggota kelompok bersenjata, tanpa tahu yang memiliki perangkat yang diincar merupakan pelanggaran hak asasi manusia intersional serta hukum kemanusiaan internasional. Penegasan itu ia sampaikan pada sidang Dewan Keamanan PBB.
Turk mengingatkan bahwa hukum kemanusiaan internasional melarang penggunaan alat jebakan berupa benda portabel tidak berbahaya yang dirancang dan dirakit khusus untuk menampung bahan peledak. “Melakukan kekerasan yang dimaksudkan untuk menyebarkan teror di kalangan warga sipil merupakan kejahatan perang,” katanya menambahkan.
Sebelumnya pada 17 September dan 18 September, banyak penyeranta dan walkie-talkie meledak di berbagai wilayah Libanon. Menurut Kementerian Kesehatan Libanon, 37 orang tewas dan lebih dari 3.000 orang terluka akibat ledakan tersebut.
Dilansir dari mediaindonesia.com. Gerakan Hizbullah dan pemerintah Libanon menyalahkan Israel atas insiden tersebut. Pihak berwenang Israel tidak membenarkan atau menyangkal keterlibatan mereka.
(Leon)