KEMANG, PortalPasundan.com – Kemacetan kerap terjadi di sepanjang Jalan Raya Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Parkir kendaraan secara liar dan banyaknya bangunan toko yang melanggar garis sempadan jalan (GSJ) menjadi penyumbang kemacetan.
Pantauan di beberapa lokasi, Rumah Toko (Ruko) yang berderet di Jalan Raya Kemang-Parung tidak memiliki lahan parkir hingga menyerobot Daerah Milik Jalan (Damija). Ruang untuk pejalan kaki makin sempit.
Salah satu pemilik toko di Jalan Parung, Lebakwangi, Kecamatan Parung, Amir (33) mengaku tidak mengetahui dengan aturan tentang garis sempadan jalan
“Ya, di sini juga banyak parkir mobil di depan toko. Soalnya toko saya juga sudah dari dulu, sebelum kondisi jalan melebar, saat itu jauh dari jalan, hanya saja jalan yang dilebarkan,” ujarnya, Kamis (13/6/2024).
Sementara itu, warga sekitar Jalan Kemang-Parung, Nanto (45) mengemukakan, ketidakmengertian warga sehingga banyak toko melanggar GSJ maupun parkir sembarangan bisa jadi akibat minimnya sosialisasi dari dinas terkait.
“Lihat saja, bahu jalan dijadikan usaha oleh mereka. Banyak bengkel motor yang membongkar motor di bahu jalan, belum lagi antrean mobil bok berbaris di toko sembako. Jadi jalan menjadi sempit, dan sampai kapan pemerintah membiarkan masalah ini. Ke mana Dishub,” keluhnya.
(MY)