migrasi

Paguyuban Kades Di Bogor Utara, Kritisi Soal Sistem Pengelolaan Keuangan Desa Non Tunai

portalpa - Rabu, 22 Mei 2024 | 04:58 WIB

IMG-20240521-WA0005

KEMANG,Portalpasundan– Penerapan transaksi sistem pengelolaan keuangan desa dengan cara non tunai mendapat kritikan dari para kepala desa di wilayah Bogor utara,Pasalnya dengan dibuatnya peraturan baru tersebut dinilai menghambat administrasi desa. 

Menurut Ketua Paguyuban Kepala Desa Bogor utara, Kabupaten Bogor, Enteng suana, Terkait adanya transaksi sistem pengelolaan keuangan desa dengan cara non tunai yang diterapkan oleh pemkab Bogor.selain berdampak terhadap administrasi desa juga minimnya sosialisasi.

“Peraturan transaksi sistem pengelolaan keuangan desa non tunai yang baru diberlakukan awal tahun 2024, hal ini menjadi keluhan para kepala desa,” Ucap Entang Suana, Usai hadiri acara Halal Bi Halal Paguyuban Kepala Desa Bogor Utara, Di Aula Kantor Desa Kemang, Selasa ( 20/05/2024)

Lebih Lanjut Kata Entang, Para kepala desa Di Bogor Utara,intinya sangat mendukung asalkan Pemkab Bogor harus gencar mensosialisasikan sehingga tidak membuat pusing kepala desa.

” Untuk penerapan aturan ini ,seharusnya ada tahapan-tahapannya, jadi jangan langsung nah, ketika yang belum bisa tunai 50 persen, 50 persenya lagi non tunai, tapi ada kebijakan bisa tunai Rp 300 ribu ke bawah, nah kalo bisa nominalnya dinaikin lagi jadi Rp 1 juta,” Ucap Entang.

” Tujuan pemerintah dengan dibuatnya peraturan baru seperti ini, kami sangat mendukung selain untuk mencegah penyimpangan anggaran juga dapat mencegah transaksi ilegal karena semua pengeluaran dan pemasukan tercatat secara elektronik juga dapat mendorong percepatan terwujudnya tertib administrasi dan pengelolaan keuangan desa, ” Kata Entang, Srapan Akrabnya.

Kepala desa berharap dengan adanya perturan tersebut pemkab Bogor harus mengkaji ulang, sehingga para kepala desa tidak lagi dibikin pusing ‘ cetusnya. ( Red)

Tags
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terkini