DEPOK, PortalPasundan.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin spesial kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Jangka waktunya 5 tahun sejak aturan diterbitkan.
Izin ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku,” tulis pasal 83A ayat 6 beleid tersebut.
Namun, tak semua ormas mau mengelola tambang. Contohnya, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menolak untuk ikut dalam pengelolaan tambang.
Sedangkan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sangat berminat bahkan sudah mengajukan izin.
Kebijakan terbaru pemerintah ini dikritisi pedas praktisi hukum Deolipa Yumara. Menurutnya pemberian itu terlalu ngawur.
“Pemberian izin atau konstitusi tambang oleh Menteri Bahlil di luar kebiasaan bernegara,” kata Deolipa dalam siaran persnya, Kamis (13/6/2024).
Deolipa melihat aturan itu jelas bertentangan dengan kebiasaan ormas keagamaan yang umumnya membentuk moral atau perilaku manusia yang artinya berperilaku baik. Sementara untuk tambang, umumnya terjadi perusakan lingkungan, penggusuran, hingga penggundulan hutan, hal itu terlihat kontradiktif.
“Rasanya kurang betul, kenapa? Ormas kan tujuannya adalah untuk menciptakan manusia yang berbudi luhur beriman kepada Tuhan dan berperilaku baik,” paparnya.
Di sisi lain, lulusan Fakultas Hukum UI ini juga melihat bila sebagian pengusaha cenderung melihat untung rugi. Karenanya tidak aneh banyak reaksi negatif terkait aturan ini.
Terlebih dalam dugaan terburuknya, lanjut Deolipa, hal ini akan menyuburkan munculnya calo-calo untuk pengurusan tambang. Sehingga reaksi penggelapan kemudian bisa terjadi.
“Jadi akan repot, ini kebijakannya kebablasan. Kalau mau sekalian aja itu ormas agama itu dikasih izin tambang Freeport misalnya, daripada dipegang sama orang asing,” tutupnya.
(Punk/MUL)