NANGGUNG, PortalPasundan.com – Satu unit mobil minibus jenis Carry Futura hangus terbakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 35.16602, Kampung Lukut, Desa Parakan Muncang, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Minggu (23/6/2024) pukul 07.00 WIB.
Kebakaran diduga berasal dari percikan api di dalam kendaraan usai melakukan pengisian BBM.
“Kronologis lengkap saya tidak tahu. Cuma yang saya tahu, mobil itu beres mengisi BBM. Sementara sopir mobil itu kabur,” kata Maulana (25), warga sekitar di lokasi kejadian.
Pada saat kejadian warga di sekitar SPBU sempat panik dan berhamburan keluar untuk menyelematkan diri. Namun sebagian warga juga ikut membantu memadamkan api dengan alat seadanya.
“Alhamdulillah gak ada korban jiwa,” Ucap Maulana.
Tidak ada korban dalam peristiwa tersebut. Namun akibat kebakaran, mobil minibus tersebut hanya tinggal kerangka yang terparkir di depan SPBU. Selain itu, tembok dinding SPBU itu terlihat hitam pekat bekas peristiwa tersebut.
Usai adanya peristiwa mobil terbakar, SPBU itu pun sudah beroperasi kemabli seperti biasa. Sementara akibat peristiwa tersebut pihak SPBU saat ini sedang melakukan mediasi di Polsek Nanggung.
Diinvestigasi Polsek Nanggung
Insiden kebakaran mobil berplat nomor polisi F2779AY di SPBU 35.16602, Kampung Lukut, Desa Parakan Muncang, Kecamatan Nanggung, kini diinvestigasi Polsek Nanggung.
“Setelah mengisi bahan bakar pertalite, mobil tersebut melanjutkan untuk mengisi angin. Saat itulah percikan api muncul dari bawah mobil dan dengan cepat mengakibatkan kebakaran,” kata Kapolsek Nanggung, AKP Ade Kamsa. Minggu (23/6/2024).
Piket kepolisian yang menerima laporan dari masyarakat segera menindaklanjuti dan tiba di tempat kejadian pada pukul 06.45 WIB. Tim pemadam kebakaran dari unit Leuwiliang juga segera dikerahkan ke lokasi dan berhasil memadamkan api sebelum menyebar lebih luas.
Kapolsek Nanggung, AKP Ade bersama Kanit Reskrim Polsek Nanggung dan beberapa anggota piket langsung melakukan pengecekan di lokasi kejadian. “Langkah-langkah yang diambil termasuk memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mengambil keterangan dari para saksi, dan mengamankan barang bukti,” terangnya.
(Rdy)