KEMANG, PortalPasundan.com – Puluhan spanduk liar di sepanjang Jalan Raya Kemang dibabat Satpol PP Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jumat (21/6/2024).
Spanduk bodong yang ditertibkan antara lain iklan property dan rokok yang dipasang di pohon dan melintang di jalan raya. Pemasangan spanduk tersebut tidak mengantongi izin resmi serta merusak estetika.
Komandan Regu (Danru) Sat Pol PP Kecamatan Kemang, Sunarman, menjelaskan, m operasi spanduk liar di wilayah Kecamatan Kemang merupakan sudah hal rutin dilakukan pihaknya.
“Kami sudah mensurvei dan memerintahkan Petugas Pol PP untuk menertibkan spanduk tak berizin di wilayah Kemang,” kata Sunarman.
Menurutnya, dirinya terlebih dahulu melakukan koordinasi sebelum melakukan penertiban, sehingga dipastikan semua spanduk yang ditertibkan adalah benar tak berizin alias liar.
“Jadi, penertiban dilakukan sesuai SOP dan tidak sembarangan. Semua spanduk yang ditertibkan sudah kami pastikan tak berizin,” tegasnya.
Dijelaskannya, sebelum melakukan penertiban pihaknya melakukan kroscek terlebih dahulu dan melayangkan surat kepada pemilik spanduk agar mengurus perizinannya terlebih dahulu. “Jika tak berizin, terpaksa kita turunkan secara paksa,” jelasnya.
“Tugas yang kita kerjakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Bogor tentang Ketertiban Umum (Tibum),” pungkasnya.
(YM)