JAKARTA, PortalPasundan.com — Ditjen Pajak mulai menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak 1 Juli 2024, menggantikan NPWP yang lama.
Wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP dapat menghadapi pemotongan pajak yang lebih tinggi dan kesulitan mengakses berbagai layanan. Pemadanan NIK dan NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui situs pajak.go.id dengan langkah-langkah yang jelas dan mudah.
Ditjen Pajak telah memulai implementasi NIK sebagai NPWP per 1 Juli 2024 seiring dengan berakhirnya batas pemadanan per 30 Juni 2024. Namun, bagi wajib pajak (WP) yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP tetap wajib melakukan pemadanan untuk menghindari risiko, termasuk WP dianggap belum memiliki NPWP.
Dengan memberlakukan kewajiban pemadanan NIK dan NPWP itu, Ditjen Pajak tidak akan memberikan sanksi. Mereka (WP) hanya akan mengalami kendala berupa akses layanan perpajakan dan layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP.
Berkaitan dengan itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, menjelaskan ketentuan soal pemadanan NIK dan NPWP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Batas pemadanan NIK dan NPWP per 30 Juni 2024 dan berlaku mulai 1 Juli 2024. Dengan demikian, NIK dengan 16 digit angka akan menggantikan NPWP yang memiliki 15 digit angka.
Suryo Utomo menjelaskan DJP tidak memberikan denda dalam bentuk apapun, termasuk uang, jika wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP sampai batas waktu berakhir.
Tetap Berisiko
Meski demikian, tetap ada risiko yang harus ditanggung apabila masyarakat tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Risiko yang dimaksud, adalah wajib pajak akan menerima potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar. Seperti diketahui, PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Selain itu, WP yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, akan dianggap tidak memiliki NPWP. UU KUP menyebutkan, bahwa tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, adalah 20 persen lebih tinggi dari tarif normal.
Beberapa sanksi yang dikenakan bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, yaitu wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor impor, layanan perbankan dan sektor keuangan, juga layanan pendirian badan usaha dan perizinan usaha.
Selain itu, wajib pajak juga tidak dapat mengakses layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Berkaitan dengan hasil pemadanan NIK dan NPWP, Suryo menyampaikan bahwa pemadanan NIK dan NPWP wajib pajak telah mencapai 99,08 persen atau sebanyak 73,77 juta NIK, dari sebanyak 74,45 juta NIK.
Hingga Kamis (27/6/2024), masih ada sebanyak 674.000 wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP. “Yang belum padan adalah 674.000 NIK yang belum padan, ini termasuk beberapa yang mungkin enggak cukup solid untuk kami lakukan pemadanan,” katanya, dikutip Minggu (30/6/2024).
Suryo mengatakan bahwa pemadanan NIK dan NPWP dilakukan melalui sistem ataupun secara mandiri oleh wajib pajak. DJP mencatat, sebanyak 69,45 NIK juta atau NPWP sudah dipadankan melalui sistem dari DJP, sementara sisanya, sebanyak 4,3 juta NIK harus dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak.
Langkah Pemadanan
Untuk diketahui, pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara mandiri dan mudah melalui situs pajak.go.id. Berikut adalah langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP via daring:
-Buka situs https://www.pajak.go.id/;
-Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
-Lihat status validasi data utama pada menu profil
-Masukkan NIK atau NPWP dengan 16 digit pada kolom yang terlihat di menu tersebut.
-Sistem akan memproses verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil.
-Apabila validasi berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan terkait informasi data telah ditemukan.
-Terakhir, masuk ke situs DJP online dengan menggunakan NIK yang sesuai.
Lebih lanjut, jika proses validasi NIK menjadi NPWP gagal, berikut adalah cara mengatasinya:
-Masuk ke situs https://www.pajak.go.id/ ;
-Tekan login atau bisa akses secara langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login
-Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
-Tekan ikon baris tiga, masuk ke menu profil dan pilih data profil.
-Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP.
-Cek validitas data dengan menekan tombol validasi.
-Tekan ubah profil
-Apabila berhasil, tekan keluar atau logout, masuk atau login kembali dengan menggunakan NIK.
(MUL)