SUKARAJA, PortalPasundan.com – Masa jabatan 105 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 13 desa se-Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, bertambah lama hingga tahun 2027. Mereka menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang bertempat di Aula Yayasan Dharmais, Desa Cimandala, Kamis (27/6/2024).
Tampak hadir dalam acara tersebut seluruh Kepala Desa, unsur Forkopimcam, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Sukaraja.
Camat Sukaraja, Ria Marlisa, mengatakan, 105 anggota BPD yang dikukuhkan masa jabatannya mengikuti jabatan Kepala Desa hingga 2027.
“Jabatan BPD semula hingga 2025, namun sejak berlakunya UU terbaru, maka mengikuti masa jabatan Kepala Desa hingga 2027,” ungkapnya.
Ia berharap, agar BPD yang telah dikukuhkan kembali melaksanakan kegiatan sebagai mitra strategis Pemdes masing-masing untuk pendampingan perencanaan APBDes.
“Ini juga berkaitan dengan RKPDes agar segera dilaksanakan untuk tahun depan,” harapnya.
(Punk)