RUMPIN, PortalPasundan.com – Seluruh pimpinan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kompak menolak wilayahnya dijadikan lintasan truk bermuatan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang akan dibuang ke Desa Sukasari Kecamatan Rumpin.
Demikian hal tersebut mengemuka dalam diskusi umum yang dimotori oleh Gerakan Masyarakat Rumpin Tolak Sampah (GERAH) di Bale Tirtawana, Jumat (14/6/2024).
Dalam diskusi terbuka tersebut, terungkap keluhan masyarakat yang tinggal di sepanjang pinggir Jalan Cicangkal-Serpong yang mengeluh akibat bau busuk yang ditimbulkan oleh lalu lalang truk yang mengangkut sampah tersebut.
“Warga yang tinggal di sepanjang Jalan Cicangkal-Serpong mengeluhkan bau yang ditimbulkan akibat mobilisasi truk bermuatan sampah, dan hari ini para Ketua RW setempat selaku pimpinan lembaga kemasyarakatan di tiga wilayah tersebut kompak menolak wilayahnya dijadikan lintas truk bermuatan sampah yang berbau tak sedap,” ujar Ketua koordinator Forum Masyarakat Desa (FMD) Sukamulya sekaligus koordinator GERAH, Jaenudin.
Junaedi menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya agar pembuangan sampah B3 ke wilayah Rumpin dapat dihentikan, dari melayangkan surat ke dinas terkait sampai aksi blokade jalan untuk truk bermuatan sampah.
“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan adanya pembuangan sampah yang diduga ilegal ini ke dinas terkait agar segera dilakukan tindakan. Berdasarkan kesepakan pertemuan tadi, kami juga akan melakukan blokade bagi truk pengangkut sampah di perbatasan antara Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Tangerang,” lanjut mahasiswa hukum Universitas Pamulang tersebut.
Junaedi menjelaskan bahwa pengelolaan atau pembuangan sampah tidak hanya butuh izin dari lingkungan setempat tapi juga membutuhkan proses panjang sampai izin dari kepala daerah sebagai mana tertuang dalam PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
“Begitu juga oknum pelaku pengelolaan sampah ilegal dapat dijerat dengan pasal 29 ayat (1) huruf “e” jo pasal 40 ayat (1) UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selain dijerat dengan UU No 18 Tahun 2008, pelaku juga dapat dijerat dengan dengan pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pasal 109 UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH,” paparnya.
“Pengelolaan sampah itu tidak mudah dan ada proses panjang dan aturan yang harus dilalui untuk mendapat izin dari pihak berwenang. Jika ada oknum yang mengelola sampah secara ilegal dapat dijerat hukum, bahkan dengan pasal berlapis, di mana ancamannya lumayan lah 3 sampai 10 tahun,” tutup Junaedi.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sepekan terakhir, lalu lalang truk bermuatan sampah yang mengandung B3 masif di Jalan Cicangkal-Serpong. Setidaknya ada sekitar 40 truk yang akan membuang sampah dari Kota Tangsel ke Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin. Hal tersebut membuat keresahan di tengah masyarakat yang tinggal di sekitar jalan tersebut, yaitu warga RW 04, 07, dan 01, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.
(MY)