KEMANG, Portalpasundan – Sengkarut permasalahan calon lahan SMPN 3 Kemang di Desa Bojong, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, yang sempat ramai diakui milik pemerintah kota (Pemkot) Bogor ternyata tidak benar, lahan tersebut milik aset Pemkab Bogor.
Kabid Aset badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto mengatakan. Untuk lahan SMPN 3 Kemang di Desa Bojong, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, itu milik aset Pemda Bogor, dan Pemkot Bogor Sudah mengakui itu aset Pemda Bogor, dan sudah tidak ada masalah.
“Awalnya tanah di Desa Bojong, itu rislah Kantor Desa Cilendek, dan saat itu Pemkot Bogor ada kesalahan saat mendata barang milik daerah (BMD), alhamdulilah dalam waktu dekat akan ditetapkan lahan tersebut lahan aset Pemkab Bogor untuk SMPN 3 Kemang,” ujarnya, Senin (6/5/24).
Mendengar lahan SMPN 3 Kemang milik Pemkab Bogor, disambut baik oleh orang tua siswa SMPN 3 Kemang yang numpang di SDN 2 Bojong, dan berharap pembangunan sekolah anaknya itu cepat direalisasikan.
“Alhamdulillah artian sudah tidak ada lagi ada masalah soal lahan, harapan kami orang tua murid agar secepanya dibangun, agar tidak menumpang lagi di SDN 2 Bojong,” kata Dewi salah satu orang tua murid.( My)